Klaten, faktapers.id – Kuasa hukum Wisnu Nugroho mendesak Polres Klaten segera menuntaskan kasus dugaan atas pembagian hasil tambang yang tidak jelas terhadap rekan bisnisnya AFR warga Sleman, AZS warga Klaten serta HKY warga Solo yang dilaporkan ke Polres Klaten pada Agustus 2019.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Wisnu Nugroho, Jamal kepada awak media pada Senin,(27/7) di Mapolres Klaten.
Jamal mengatakan, kasus yang sudah dilaporkan kliennnya atas nama Wisnu Nugroho tersebut, sudah cukup lama sejak Agustus 2019 hingga saat ini belum ada perkembangan.
“Sebagai kuasa hukum saya meminta kepada Polres Klaten untuk segera menuntaskan kasus yang saat ini sedang ditangani karena secara langsung sangat merugikan klien saya,” tegasnya.
Ia mengaku, selain silaturahmi, kedatangannya juga untuk menanyakan tindak lanjut tentang aduan tersebut terhenti atau sudah ada progres.
“SP2HP terakhir diterima tahun 2020 terkait kebutuhan ahli perdata dan hari ini akan saya tanyakan apakah ahli perdata tersebut sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga memantau terkait status perkara hingga saat ini status tersebut sudah masuk lidik atau masih status yang lama.
“Saya pertegas, 2 alat bukti sesuai marwah KUHPidana sudah bisa dinaikkan, kalau belum memenuhi akan saya bantu mencarikan,” tandasnya.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardiansyah Rithas Hasibuan membenarkan Wisnu Nugroho didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Klaten.
“Kami masih mendalami kasus tersebut, sebelumnya akan dilakukan gelar perkara untuk menemukan 2 alat bukti yang menguatkan laporan pidana atas aduan kasus tersebut,” terangnya.
Ardiansyah menuturkan, dalam penanganan kasus ini penyidik tetap bersikap profesional dalam mengurai masalah, proses pengumpulan keterangan hingga memeriksa sejumlah saksi.
“Kami tetap profesional, tidak condong ke pelapor maupun terlapor, kita dalami dan selidiki dahulu kasusnya sebelum menentukan langkah berikutnya,” ucapnya.
Diketahui, keributan masalah berawal dari ketidak transparan dalam pembagian hasil tambang yang terletak di wilayah Kemalang, hingga berbuntut pada laporan Kepolisian.
Dalam surat pernyataan kesepakatan usaha tambang PT STAR itu dimiliki oleh empat orang yaitu Wisnu Nugroho, AFR, AZS, dan HKY dengan sistem bagi hasil.
Wisnu melaporkan karena merasa kerjasama yang telah disepakati sejak 27 Februari 2019 tak sesuai harapan dan sedikit pun belum pernah merasakan hasil dari usaha tersebut.
Selanjutnya, ia memilih menempuh jalur hukum lantaran merasa dirugikan hingga melaporkan rekan bisnisnya yang berinisial HKY ke Polres Klaten. (Madi)