Jakarta, Faktapers.id – Polisi telah menetapkan Baharuddin (44), seorang terapis asal Kota Makassar, sebagai tersangka. Terkait kasus pernikahan di bawah umur di Pinrang, Sulawesi Selatan. Baharuddin merupakan mempelai pria dalam pernikahan itu.
Diberitakan sebelumnya, polisi turun tangan lantaran pernikahan melibatkan bocah berusia 12 tahun, NS.
“Setelah kita lakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu, kami tetapkan Baharuddin, yakni suami siri korban menjadi tersangka. Namun saat ini sudah bukan lagi berstatus suami karena telah diceraikan,” terang Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Senin (27/7/2020).
Penetapan Baharuddin sebagai tersangka karena terungkap saat diperiksa oleh penyidik, dia terbukti mengetahui NS berusia di bawah umur.
Olehkarenanya Polisi menjerat Baharuddin dengan Pasal 288 KUHP tentang perkawinan di bawah umur.
“Kami di sini menerapkan pasal 288 KUHP, dimana yang bersangkutan mengetahui jika yang akan dinikahinya adalah anak di bawah umur. Namun kami tetap berkoordinasi dengan ahli, dimana dengan ahli inilah nanti kami akan mengajukan berkas ini ke jaksa penuntut umum,” papar Dharma.
Menurutnya Baharuddin tak ditahan dengan pertimbangan kondisi fisiknya yang difabel. Dan juga Baharuddin bersikap koperatif selama proses penyelidikan. Uaa