Polres Jakarta Selatan Tetapkan P dan N Penculik PR Bocah 3 Tahun Sebagai Tersangka

462
×

Polres Jakarta Selatan Tetapkan P dan N Penculik PR Bocah 3 Tahun Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polres Jakarta Selatan tetapkan P dan N penculik Putri Ramadani
(PR), bocah 3 Tahun sebagai Tersangka.

Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budi Sartono, tersangka P merupakan anak dari tersangka N.

“Tersangka ada dua orang, P (17) dan N (48), keduanya ibu dan anak. P adalah anaknya, N adalah ibunya,” papar Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Menurut Budi, P dan N ditangkap oleh tim gabungan khusus Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan di wilayah Munjul, Kabupaten Tanggerang, Banten, pada Selasa (28/7/2020).

Lebih lanjut Budi nengatakan bahwa, penangkapan P dan N berawal dari kabar penculikan anak yang viral di media sosial. Sebelum hilang, korban sedang bermain di depan rumahnya di Gang Palem Rt. 014/004, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat itu, orang tua korban mencari sang anak yang sedang bermain namun kemudian sang anak tidak ditemukan, hingga mengecek kamera CCTV milik tetangganya dan didapati Putri dibawa oleh seseorang.

Nelihat hal tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa kehilangan anaknya ke Polsek Pesanggrahan pada pukul 18.30 WIB.

Polsek Pesanggrahan bersama orang tua korban menelusuri keberadaan korban dan pelaku. Sejumlah tetangga mengenali pelaku yang membawa Putri karena pelaku pernah berada dan tinggal di dekat rumah korban.

Menurut Budi, Motif penculikan itu hanya untuk menguasai. Artinya tersangka P menginginkan seseorang untuk dijadikan saudara (adik angkat) karena sang kakak telah meninggal dunia. Sedangkan N dijadikan tersangka karena ia mengetahui P ingin punya adik. N menyetujui rencana P lantaran N merasa tak mampu lagi memiliki anak sehingga korban PR akan dijadikan anak angkat.

Budi juga mengatakan bahwa selama masa penculikan korban PR diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami tidak ditemukan tindak kekerasan.

“Selama masa penculikan korban PR diperlakukan dengan baik dan tidak ditemukan tindak kekerasan. Namun demikian kami masih akan melakukan pemeriksaan yang mendalam lagi termasuk memeriksa kejiwaan jedua tersangka,” pungkasnya. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *