Pelaku Sebar Video Hoaks Terkait Laundry Baju Tentara China, Warga Kramat Jati Diringkus

544
×

Pelaku Sebar Video Hoaks Terkait Laundry Baju Tentara China, Warga Kramat Jati Diringkus

Sebarkan artikel ini

Jakarta Faktapers.id – Penyebar video hoax  (berita bohong) tentang tentara china yang melakukan laundry di kawasan Kepala Gading, Jakut akhirnya diringkus Penyidik Polres Metro Jakut.

Pelaku adalah  warga Kramat Jati, Jaktim berinisial AC (35). “Kami bekerjasama dengan Cyber Bareskrim Polri. Yang kita amankan salah satunya adalah AC (35) warga Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mapolres Jakut Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (29/7).

Pelaku diamankan dikediamannya di Kramat Jati pada Senin (27/7) lalu,” tambah Kapolres.

Kepada penyidik pelaku mengaku mendapatkan video tentang tentara China yang melakukan laundry seragam, dan menyebarkannya ke group WhatsApp. Namun, permasalahannya pelaku tidak melakukan croscek terlebih dahulu.

“Motif dari pelaku penyebar ini adalah ingin menyampaikan informasi dari orang lain, tapi belum ia cross check atas kebenarannya video tersebut. Namun malah ia sebarkan ke berbagai grup media sosial. Sehingga viral dimana-mana,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik sempat melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan laundry. Namun, tidak ditemukan berita tersebut.

“Setelah video itu viral kami melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tempat laundry pakaian di Kelapa Gading, dari total 42 tempat laundry yang ada tidak ada satupun yang ditemukan ada temuan seragam militer China seperti dalam video tersebut,” ungkapnya.

“Karena ada tulisan dalam baju tersebut merupakan huruf China atau huruf lainnya. Kami bertanya ke beberapa ahli bahasa, dan disebutkan itu tulisan Korea. Namanya juga nama khas Korea, meski memang agak mirip dengan nama China. Satuan militer dalam atribut video tersebut berasal dari Korea Selatan,” lanjut Budhi mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang ini.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan pasal 45 huruf A ayat 2 juncto Pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula  beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan sejumlah seragam dengan tulisan nama dan satuan mirip tulisan Tiongkok.

Pembuat video tersebut menyebutkan jumlah seragam Tiongkok yang dimaksud cukup untuk tentara berjumlah 1 batalion. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *