Headline

Residivis De Tu Lakukan Curanmor Terima Dua Timah Panas di Kaki

335
×

Residivis De Tu Lakukan Curanmor Terima Dua Timah Panas di Kaki

Sebarkan artikel ini

Singaraja, faktapers.id – Dewa Putu Astrawan alias De Tu warga Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, terpaksa menerima hadiah timah panas pada kedua kakinya.

Residivis yang baru keluar ruang tahanan LP Singaraja karena asimilasi ini, nekat kembali mengulangi aksinya mencuri sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Seririt. Sebelum dibekuk polisi, tersangka De Tu yang sangat licin sempat menjadi buronan beberapa bulan. Pelakupun saat dikejar Unit Reskrim selalu berpindah tempat,karena melakukan perlawanan pelaku terpaksa di dor pada kedua kaki.

Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka Dewa Tu ini terjadi pada Minggu (21/6) lalu di wilayah Kelurahan Seririt, Buleleng. Dan berhasil membawa kabur satu unit motor Vario DK 6072 PW milik Gede Eka Suryadana. Anggota Polsek Seririt yang menerima laporan dari korban Eka Suryadana, langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa didampingi Kapolsek Seririt,Kompol Gede Juli, Kasat Reskrim AKP Vicky Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi tersangka sering mengendarai motor yang mirip dengan ciri-ciri motor yang hilang tersebut. Dari informasi itu, polisi melakukan penyanggongan di wilayah Desa Panji Anom. Ketika hendak ditangkap, tersangka melarikan diri menuju ke kebun cengkeh dan sepeda motor ditinggal oleh tersangka.

Selama satu bulan lebih menjadi buronan polisi, akhirnya pada Jumat (31/7) pagi, polisi menerima informasi keberadaan De Tu. Tak mau kecolongan lagi, polisi langsung menuju salah satu gubug milik warga Desa Panji Anom yang dijadikan tempat sembunyi pelaku.

Alhasil, tersangka De Tu terbukti berada disana. Saat ditangkap, tersangka De Tu melakuka perlawanan dan melarikan diri dengan jarak 10 meter, “Terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melawan. Jadi pelaki ini residivis kasus curanmor dan bebas dalam asimilasi akibat Pandemi Covid-19,”ujar Kapolres Sinar Subawa, Senin (3/8) siang

Dari hasil introgasi di Mapolsek Seririt, tersangka mengaku nekat kembali mencuri motor Minggu (21/6) sekitar pukul 03.00 wita karena terdesak untuk pulang. Awalnya pada Sabtu (20/6) De Tu berboncengan bersama temannya menuju ke Desa Banyupoh mengunjungi keluarganya. Saat perjalanan pulang pada pukul 21.00 wita di sekitar Pasar Seririt, motor yang ditumpanginya terkena razia karena tidak memakai helm.

Tersangka pun ditinggal di seputaran pasar Seririt oleh temannya. Kemudian tersangka berjalan ke arah timur untuk mencari kendaraan agar bisa kembali ke rumahnya. Saat tiba di TKP, tersangka melihat ada motor dalam keadaan kunci nyantol dan langsung membawa kabur.

“Alasan pelaku ditinggal karena motor ditumpangi kena razia. Melihat ada motor dengan kunci nyantol, pelaku langsung membawa kabur. Motor itu sempat digunakan mondar mandir oleh pelaku di sekitaran Desa Panji Anom,” ujar Kapolres Sinar Subawa.

Dari tangan tersangka De Tu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor lain yakni Jupiter MX Nopol DK 8326 D tanpa dilegkapi surat-surat kendaraan (diduga hasil curian) dan dua buah Handphone. “Jadi barang-barang yang kami amankan ini diduga hasil kejahatan. Sekarang masih dalam pengembangan,” pungkas Kapolres Sinar Subawa.

Akibat perbuatannya tersangka De Tu harus kembali dibui dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *