Jakarta, faktapers.id – Jelang (Pemilihan Kepala Daerah) Pilkada Serentak 2020, KPU diminta untuk melindungi data pribadi pemilih.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni yang dengan tegas meminta kesediaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melindungi data pribadi pemilih di Pilkada serentak 2020.
Permintaah itu diungkapkan Titi menyusul adanya sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada formulir C-6 atau undangan mencoblos yang terbuka dan dapat terlihat oleh orang lain.
Dengan demikian, Titi mengusulkan agar KPU melakukan sensor terhadap digit nomor pada NIK pemilih. Hal ini penting dalam rangka melindungi keamanan data pemilih tersebut. Sebab, jika NIK yang tercantum dalam formulir C-6 itu masih dalam keadaan terbuka, maka berpotensi disalahgunakan oleh orang lain.
“Akan bisa lebih melindungi pemilih jika memang dibintangi (NIK Pemilih),” kata Titi kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
Namun, Titi juga memahami alasan mengapa KPU tak merahasiakan sebagian digit nomor NIK lantaran formulir tersebut memang hanya diperuntukkan bagi pemilih dan juga salah satu cara agar memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melakukan validasi kehadiran pemilih. Akan tetapi, katanya, alangkah lebih baik jika tetap disembunyikan sebagian.
“Toh untuk mengecek validitas pemilih, kebenaran pemilih yang hadir, bisa pakai e-KTP,” tambahnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin mengkritik pencantuman NIK secara terbuka pada formulir C-6. Hal tersebut dikatakan Muhammad Afifuddin karena rasa kekhawatiran dirinya jika NIK yang terbuka seperti itu akan membahayakan data pemilih. Herry