Headline

Law Firm Muhammad Nur & Associates Siapkan Gugatan Lawan PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto

427
×

Law Firm Muhammad Nur & Associates Siapkan Gugatan Lawan PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Makassar,  Faktapers.id –  Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates menyiapkan materi gugatan ke Pengadilan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2020).

Materi gugatan disiapkan Advokat yang tergabung dalam Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates untuk melanjutkan proses hukum dalam memperjuangkan nasib Kawali warga yang dirugikan oleh PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto.

Kuasa Hukum Kawali, .Muhammad Nur mengatakan materi gugatan kita siapkan apabila PT.PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto tidak mengakomodir ganti rugi warga yang di rugikan padahal sudah ada rekomendasi dari pemerintah baik dari Pemda Jeneponto dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“PT.PLN ( Persero) PLTU Punagayya Jeneponto telah merugikan klien kami dimana sumur usaha warga tidak lagi di fungsikan karena adanya pencemaran dan merugikan Kawali hingga milyaran rupiah,”tegas Muhammad Nur

Ia menyebutkan beberapa hari lalu pihak PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto sudah sepakat untuk melakukan mediasi dengan kuasa hukum Kawali namun mediasi tersebut gagal karena pihak  PT.PLN ( Persero)  PLTU Punagayya Jeneponto tidak hadir padahal undangan telah disepakati bersama.

Gagalnya mediasi sebagai bentuk PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto tidak ada niat baik. “Sehingga proses hukum akan kita lakukan dengan mendaftar gugatan ke Kepengadilan Negeri Jeneponto,: ungkap .Muhammad Nur. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *