Denpasar. Bali. Faktapers.id – Satpol PP Kota Denpasar tertibkan 5 orang pengamen dan pengasong di Jalan Tengku Umar Denpasar. Penertiban ini dilakukan karena mereka melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar saat dihubungi Selasa (4/8).
Lebih lanjut ia mengatakan setelah ditertibkan pihaknya langsung mengantar anak anak tersebut ke rumahnya masing masing. Hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata anak anak tersebut telah beberapa kali diamankan Satpol PP Kota Denpasar namun kesalahannya tetap di ulang.
Selain itu ternyata anak-anak tersebut bukan warga asli Kota Denpasar, bahkan mereka menjadi pengamen dan pengasong karena dipaksa orang tuanya untuk menambah pendapatan.
Mengingat mereka masih dibawah umur untuk tindakan selanjutnya pihaknya bekerjasama dengan TP2TP2A (Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Denpasar untuk dikoordinasi dengan Yayasan Lentera Anak Bali. Dengan demikian mereka akan mendapat pendidikan di Sekolah Pasar yang ada di Pasar Badung.
Sedangkan untuk anak yang mengamen pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar agar diberikan diberikan pembinaan. “Kami selaku Satpol PP bertugas untuk menertibkan untuk tindakan selanjutnya kami serahkan ke TP2TP2A dan Dinas Sosial agar dikoordinasikan kepada keluarganya ,” jelas Sayoga.
Menurut Sayoga mereka masih anak anak dan dibawah umur semestinya tugas mereka hanya belajar dan bermain. Bukannya dipaksa untuk bekerja untuk menambah pendapatan.
Dengan demikian saat mengantar anak anak tersebut ke rumahnya pihaknya mengingatkan kepada orang tuanya agar tidak menyuruh mereka menjadi pengasong atau mengamen lagi.
“Dan kepada para pengamen jika mereka ditemukan lagi mengamen pihaknya tidak segan segan untuk mengembalikan ke daerah asalnya,” tegas Sayoga. (*/Ans).