Headline

Tiga Kali tak Hadir dalam Sidang, Ini Kata Dokter Dudut

811
×

Tiga Kali tak Hadir dalam Sidang, Ini Kata Dokter Dudut

Sebarkan artikel ini

Denpasar.Bali. Faktapers.id – Sidang kasus dugaan penganiayaan seorang karyawati sebuah vila di Seminyak terus digulirkan dalam sidang langsung di PN Denpasar.

Dalam sidang ini, terdakwa yang merupakan WNA asal Irlandia bernama Ciaran Francis Caulfield, kembali mempertanyakan soal tidak bisa dihadirkannya saksi dokter yang menangani visum korban Ni Made Widyastuti Pramesti.

Kuasa hukum terdakwa Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H. menyayangkan ahli forensik dari RS Sanglah Denpasar atas nama dr. Dudut Rustyadi batal kembali dihadirkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani,SH mengatakan ketidakhadiran saksi ahli ini bukan kali pertama, melainkan sudah kali ketiga dilakukan pemanggilan dan tidak bisa hadir lantaran adanya kesibukan tugas medis sesuai dengan profesinya.

Atas hal itu, majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha,SH.MH kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ahli tersebut. “Kami beri waktu seminggu untuk jaksa menghadirkan saksi ahli ini (dokter Dudut),” kata Hakim Novyartha di muka sidang.

Jupiter pun di muka sidang sempat menawarkan diri untuk menjemput ahli dalam sidang pekan depan. Namun majelis hakim tidak mengijinkan dengan alasan ini sudah merupakan perintah yang harus ditindaklanjuti oleh jaksa.

Jupiter usai sidang mengatakan, jika memang dr. Dudut berhalangan hadir, kenapa tidak dokter yang melakukan pemeriksaan langsung kepada korban yang hadir. “Harusnya kalau memang dokter Dudut berhalangan, kan bisa datangkan dokter yang memeriksa,” kata Jupiter.

Dengan tiga kali tidak hadirnya dokter Dudut, Jupiter menduga bahwa ada rekayasa kasus ini. “Disini saya mulai bingung, ada apa kok sampai tiga kali dokter Dudut tidak hadir. Jangan-jangan memang benar perkara ini hanya rekayasa saja,” sentil Jupiter.

Hal yang mengejutkan, saat dikonfirmasi terpisah justru dokter Dudut mengaku hanya sekali dipanggil. “Benar saya dihubungi untuk memberikan kesaksian dalam kasus tersebut, tetapi saya tidak bisa hadir lantaran ada kesibukan dan sepengetahuan saya hanya sekali saja dihubungi untuk kesaksian,” aku dr.Dudut via telepon.

Menanggapi ini, dihubungi Rabu (5/8) Chandra Katharina Nutz menyimpulkan bahwa pihak JPU tidak ada niat mengajukan atau menghadirkan kesaksian dokter yang menanganani visum korban.

“Kehadiran saksi dokter sangat penting bagi nasib klien kami. Untuk memprocek kebenaran, seperti halnya soal luka-luka yang disebutkan pada hasil visum namun tidak dijelaskan apakah akibat benda tumpul atau apa,” singkatnya.

Dikatakan pula, bila saksi dokter tidak dihadirkan dalam persidangan, makan sudah dapat dipastikan tidak terjadi komunikasi antara pihak penasehat hukum dengan saksi. “Kalau kesaksian dibacakan saja artinya kami kan tidak bisa bertanya. Jadi alangkah baiknya kalau dokter bisa hadir dalam persidangan,” pungkasnya.(*/ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *