Jakarta, faktapers.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Kasatpol PP, Arifin meninjau sejumlah tempat usaha salah satunya restaurant yang ada di Jakarta. Dalam sidak itu, Anies mendapati sebagian tempat usaha tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebagian lagi dinilai sudah memenuhi standar protokol kesehatan.
“Semalam bersama jajaran Satpol PP inspeksi protokol kesehatan PSBB Transisi di beberapa kawasan usaha restoran. Ada pemilik usaha yang sudah bagus menerapkan protokol di tempatnya, ada yang melanggar, ada yang masih melanggar berulang,” ujar Anies dikutip dari laman facebooknya, Senin(10/08/2020).
Anies juga menginstruksikan Satpol PP untuk terus memantau kegiatan usaha dalam penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Tim Satpol PP telah dan akan terus menerus melakukan pemeriksaan memastikan protokol kesehatan berjalan. DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu,” imbuhnya.
Menurut Anies, tercatat hingga kini sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp.2,75 miliar.
“Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda, ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama. Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha,” ungkapnya.
“Terima kasih kepada tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB Transisi. Membatasi 50% kapasitas pengunjung, memastikan pakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter dan membersihkan dengan disinfektan sebelum/ sesudah kegiatan,” sambung Anies.
“Mari saling menjaga dan saling mengingatkan orang di sekitarmu, lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif,” imbuhnya mengakhiri pembicaraan.(uaa)