Banten, faktapers.id – Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banten terlaksana dengan mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah, Senin (10/8/2020).
Sebanyak 30 Advokat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) hari ini telah melafalkan sumpahnya didalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Banten, yang dibimbing oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten langsung dan secara Undang-undang telah resmi menyandang status sebagai Advokat, yang merupakan salah satu Penegak Hukum selain Polisi, Jaksa, dan Hakim.
Pengambilan Sumpah Advokat dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Banten Respatun Wisnu Wardoyo, SH beserta jajarannya, DPP KAI diwakili oleh Sekjen Heytman Jansen P.S.,S.H.,M.H.,C.L.I, Vice President Drs Achmad Yani.,S.H.,M.H, Ketua Bidang OKK Angga Busara.,S.H, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten Kongres Advokat Indonesia Adv. Damsik, SH., MH., CIL, DPP KAI beserta jajarannya, Ketua Pelaksana Pengambilan Sumpah Advokat DPD KAI Provinsi Banten Adv. Kapriyani, SH dan para pengurus DPC-DPC KAI yang ada di wilayah Banten.
Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana Pengambilan Sumpah Advokat DPD KAI Prov. Banten Adv. Kapriyani, SH bersyukur dan terima kasih kepada Allah S.W.T karena dapat terlaksananya kegiatan pengambilan sumpah advokat dalam kondisi Wabah Pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia, dan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten serta jajaran DPP yang dapat hadir dan menyukseskan acara hari ini.
Sekjen DPP KAI mengucapkan selamat kepada para advokat KAI yang baru disumpah serta jangan lupa meningkatkan kemampuan dan jadilah advokat yang profesional dan beretika.
Ketua DPD KAI Prov. Banten Adv. Damsik, SH., MH., CIL juga mengucapkan selamat kepada seluruh peserta pengambilan Sumpah Advokat yang hari ini mengucapkan sumpahnya setelah melewati beberapa proses untuk menjadi Advokat.
“Pengambilan Sumpah ini merupakan tahap akhir bagi seseorang untuk bisa menyandang profesi advokat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat,” ucapnya.
Namun Damsik mengatakan kepada seluruh peserta sumpah advokat agar tetap menjaga marwah profesi dan organisasi dalam menjalankan profesinya.
“Jangan sampai mencoreng nama baik profesi dan berpegang kepada Kode Etik Profesi Advokat,” harapnya.
Ketua DPD KAI Banten itu berharap kepada Advokat yang baru diambil sumpahnya hari ini dapat menjadi advokat yang profesional dan berintegritas tinggi kedepannya.
Ucapan selamat juga diungkapkan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banten Respatun Wisnu Wardoyo, SH kepada Advokat yang telah mengucapkan sumpahnya hari ini di gedung Pengadilan Tinggi Banten ditengah wabah pandemi Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum memasuki gedung Pengadilan Tinggi Banten.
KPT Banten itu mengatakan bahwa Profesi Advokat merupakan salah satu profesi penegak hukum yang ada di Indonesia yang merupakan profesi mulia. Namun dikarenakan wabah pandemi covid-19 belum berakhir, dirinya tidak bisa berjabat tangan langsung kepada advokat yang baru saja diambil sumpahnya dan hanya dapat mengucapkan selamat dari tempatnya berdiri. kornel