Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pidana Jaksa Pinangki

464
×

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pidana Jaksa Pinangki

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Proses kasus dugaan pidana Jaksa Pinangki telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menelaah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.

Meski sudah dinaikan ke tahap penyidikan, Direktorat Penyidikan Jampidsus belum menetapkan tersangka.

“Pidsus Kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap LHP (laporan hasil pemeriksaan) itu dan langsung ke tahap penyidikan. Ini belum ditetapkan tersangkanya,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Menurut Hari, pada tahap ini penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.

“Jadi serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut menjadi terang tindak pidananya guna menentukan tersangkanya,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yaitu Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, serta Anita Kolopaking.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Dalam hal ini, Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019. Sehingga Pinangki diberi hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Sementara Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *