Menko Polhukam Minta Penegak Hukum Terus Mengusut Aparat Hukum yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

467
×

Menko Polhukam Minta Penegak Hukum Terus Mengusut Aparat Hukum yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Seperti diketahui, pelarian terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra telah mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia. Terkait masalah tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penegak hukum terus mengusut aparat hukum yang terlibat dalam pelarian terpidana Djoko Tjandra.

Menurut Mahfud, jika aparat hukum yang terlibat dalam pelarian terpidana Djoko Tjandra sudah ditindak, maka langkah pemerintah selanjutnya adalah memproses tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Djoko Tjandra Cs.

“Tugas pemerintah selanjutnya adalah memproses tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Djoko Tjandra, oknum jaksa tipikor, maupun oleh oknum kepolisian serta institusi lain,” papar Mahfud dalam keterangan tertulisnya saat melantik tiga pejabat eselon I di lingkungan Kemenko Polhukam, Senin (10/8/2020).

Diakui oleh Mahfud, kasus Djoko Tjandra sudah menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum karena sudah menjadi perhatian publik dalam dua bulan terakhir. Dimana kasus tersebut, seolah-olah Djoko Tjandra memiliki kekuasaan untuk meloloskan segala upayanya dari kejaran penegak hukum.

“Kasus buronan korupsi Joko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Namun, Mahkamah Agung (MA) menerima pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Kejaksaan pada Oktober 2008 lalu dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Al hasil, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby yang kemudian diketahui bahwa Djoko Tjandra telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, beberapa bulan belakangan ini, Djoko Tjandra kembali menjadi bahan perbincangan karena berhasil membuat e KTP di Jakarta Selatan dan diduga bisa keluar-masuk Indonesia dengan bebas meski berstatus buronan.

Setelah belasan tahun melanglang buana, langkah buronan Djoko Tjandra ini terhenti pada Kamis (30/7/2020) malam yang tiba di Jakrta setelah ditangkap pihak Bareskrim Polri di Malaysia. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *