Jakarta, faktapers.id – Dana ratusan triliun rupiah untuk Covid-19, yang berasal dari penerbitan surat utang dari sektor bantuan sosial utamanya dari sisi pendistribusian paling rawan bila tak dijaga.
“Terus terang dana Covid-19 sangat besar, Rp 695 trilyun, dan kita semua tahu dana itu bersumber dari penerbitan surat utang. Sehingga harus benar-benar kita jaga,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Senator dari daerah pemilihan Jawa Timur menyampaikan hal itu seusai menerima Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang juga Auditor III
di RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di kantor DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/) kemarin.
Dan yang paling rawan, sambung LaNyalla, adalah di sektor bantuan sosial. Terutama dari sisi distribusi. Ini yang mungkin perlu dilakukan pengawasan oleh para Senator di 34 provinsi.
Atas penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK, ia menyampaikan terima kasih, dan berharap ke depan kinerja keuangan DPD RI tetap pada performa yang sekarang telah dicapai.
LaNyalla pun menegaska, siap menerima update pemeriksaan dana Covid-19 sebagai materi bagi para Senator dalam melakukan pengawasan di daerah masing-masing.
“Terima kasih, pasti kami gunakan sebagai bahan pengawasan, tentu dengan tujuan agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, pimpinan BPK, Achsanul Qosasi memuji laporan dan pengelolaan uang negara di DPD RI tahun 2019 dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian), sekaligus menggenapi prestasi tersebut menjadi 14 kali.
“Temuan paling sedikit tahun ini adalah di DPD RI, dibanding lembaga dan instansi lain. Cuma ada tiga temuan. Itu pun administratif semua. Soal-soal kecil, seperti kelebihan bayar dan lain-lain. Tidak ada yang pidana,” ungkapnya.
Dan itu pun, sambung Achsanul sudah ditindaklanjuti oleh sekjen. Memang kalau sekjen jebolan depdagri itu pasti mantap kerjanya. Kedatangan pimpinan BPK dan para pejabat eselon I BPK RI memang dijadwalkan dalam rangka penyerahan tiga buku LHP.
LHP tersebut meliputi Laporan Keuangan yang berisi Opini BPK dan Laporan Audited DPD RI. LHP sistem pengendalian internal dan LHP kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Achsanul, BPK juga sedang melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana penanggulangan bencana non alam Covid-19.
Mulai dari pemeriksaan awal pada Juli lalu, hingga pemeriksaan mendalam pada Agustus ini. “BPK siap memberikan hasil tersebut kepada DPD sebagai bahan bagi DPD dalam fungsi pengawasan,” imbuhnya. OSS