Jakarta,Faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengapresiasi 108 Wajib Pajak (WP) yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bagunan Pedesaan-Perkotaan (PBB-P2) di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Apalagi PBB-P2 tersebut dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo pelunasan pada 30 September 2020 mendatang.
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2020 digelar sebagai bentuk apresiasi kepada WP yang telah melunasi PBB-P2 di tengah pandemi Covid-19. Apalagi pelunasan PBB-P2 tersebut dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo pelunasan.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan yang kita kenal dengan istilah Pekan Panutan PBB-P2. Kita lakukan ini sebagai bagian apresiasi kepada teladan (panutan) yang telah melakukan pelunasan kewajiban pajak sebelum jatuh tempo,” kata Sigit saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (11/8).
Dijelaskannya, kepatuhan pelunasan PBB-P2 ini tidak sekadar bagian tanggung jawab warga negara saja melainkan sebagai aksi kemanusiaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Hal ini sejalan dengan refungsi anggaran belanja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengkonsentrasikan pada penanganan pandemi Covid-19. Sehingga, semakin baik penerimaan atau pendapatan daerah maka penanganan pandemi Covid-19 akan terselenggara dengan baik.
Tak hanya melalui apresiasi WP, beragam upaya kolaboratif akan ditempuh demi 100 persen target capaian penerimaan PBB-P2 Tahun 2020. Di antaranya cleansing data (bersih data), serta penagihan aktif kepada WP seperti operasi sisir, dan jemput bola.
“Saya sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran bahwa dengan kolaborasi bersama di tengah pandemi ini kita tetap bisa memenuhi kewajiban-kewajibannya. Kita ketahui bahwa DKI Jakarta sebagai kota industri dan perdagangan menyandarkan pendapatan asli daerahnya dari penerimaan pajak dan retribusi. Adanya kenaikan pendapatan PBB-P2 ini merupakan sebuah keberkahan,” jelasnya.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu Umiyati menerangkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus bagi WP dengan tidak adanya kenaikan pajak pada tahun 2020 atau sama seperti tahun 2019. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kemudahan WP dalam melunasi PBB-P2 di tengah pandemi Covid-19.
“WP juga diberikan kesempatan untuk bisa mengajukan pengurangan apabila berdampak langsung terhadap pandemi Covid-19. Pengurangannya bisa mencapai maksimal 50 persen,” jelasnya.
Customer Service Administratif Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Jakarta Tanjung Priok Yos Sudarso Ikdan Anwari menerangkan, PBB-P2 senilai 126 juta telah dilunasi sejak Juni 2020 lalu. Pelunasan di awal penerimaan pajak tersebut diakuinya sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pembangunan Provinsi DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
“PBB-P2 sudah kita lunasi sejak dua sampai tiga hari mendapatkan surat tagihan sekitar Juni lalu. Pelunasan itu merupakan tanggung jawab WP (perusahaan) agar pembangunan di Jakarta berjalan. Apalagi saat ini kita sedang menghadapi pandemi,” tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp 2,599 triliun atau 23,63 persen dari total keseluruhan penerimaan PBB-P2 DKI Jakarta.
Hingga 10 Agustus 2020, tercatat realisasi penerimaan PBB-P2 tersebut telah mencapai Rp 573 miliar atau 22,07 persen dari target penerimaan PBB-P2 di Jakarta Utara tahun 2020. Capaian penerimaan tersebut tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan kurun waktu yang sama pada 2019 lalu.
Dengan begitu, capaian penerimaan PBB-P2 itu pun menjadikan Jakarta Utara sebagai kota adminitrasi dengan realisasi PBB-P2 ke-dua tertinggi sementara se-DKI Jakarta untuk saat ini.Tajuli