Headline

PT.PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto Mangkir Dipersidangan Perdana

454
×

PT.PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto Mangkir Dipersidangan Perdana

Sebarkan artikel ini

PH Kawali Nilai PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto Tidak Kooperatif

Jeneponto, Faktapers.id – Sidang perdana kasus perdata di Pengadilan Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp akhirnya disidangkan pada hari kamis (13/08/2020), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rizal Taufani,SH,MH.

Sidang Perdana kasus perdata PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto sebagai tergugat hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Kawali dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.,MH & Associates,  dipimpin oleh DR.Muhammad Nur dan 6 Penasehat Hukum lainnya, yakni Danial Maksud SH, Djaya SKM SH, Peri Herianto SH, Herman Nompo SH, Kartini SH dan Yusuf Akbar Safriludin SH.

Kuasa Hukum Kawali, DR. Muhammad Nur SH., MH  mengatakan yang kami miliki dari klien kami sangat kuat. Karena adanya dukungan surat dari pemerintah desa sampai bupati dan dinas lingkungan hidup. Serta adanya hasil analis dari PT Sucopindo yang mengatakan bahwa sumur usaha kawali benar tercemar karena abu dari PLTU.

Muhammad berharap sidang kedua 25 Agustus 2020, pihak tergugat PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto dapat menghadiri sidang. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *