Singaraja.Bali.Faktapers.id-Kinerja Polres Buleleng ternoda atas ulah oknum penyidik yang bertugas di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Dengan sikap tidak simpatik sebagai seorang anggota kepolisian terhadap korban anak bernama Ketut Adi Gunawan(22) warga Kelurahan Kampung Anyar, Singaraja/Bali saat hendak melaporkan kasusnya.
Atas perlakuan dari oknum aparat penegak hukum itu diduga bernama TF, Adi Gunawan harus membuat laporan tertulis yang langsung ditujukan kepada Kapolri, Bareskrim Polri, Kompolnas di Jakarta dan ke Dirpropam Polda Bali.
“Pada Senin 6 Juli 2020 siang saya mau laporkan kasus ke Polres Buleleng, saya malah dibentak-bentak dengan kata-kata kasar dan saya diancam mau ditahan,” ungkap Adi Gunawan dalam surat laporannya kepada Kapolri yang telah dikirimnya
Menurutnya dalam laporannya, Adi mengatakan, “Saya merasa sangat ketakutan saat itu, karena saya ingin melaporkan tindak pidana tentang perlindungan anak, saya justru dibentak dengan bahasa kasar,” ujarnya.
Kuatnya laporan Adi Gunawan itu, saat ia ada di ruang Unit PPA Polres Buleleng disaksikan sejumlah saksi yang mengantar ketika itu.Para saksi itu pun kini turut menorehkan tanda tanganya untuk memperkuat laporan ke Kapolri, Bareskrim Polri, Kompolnas di Jakarta dan ke Dirpropam Polda Bali.
Sisi lain kuasa hukum Komang NS (16) korban eksploitasi anak di bawah umur dalam kegiatan politik 2019 lalu bernama Gede Astawa, SH, juga sedang menyiapkan ancang-ancang untuk melaporkan kasus perlindungan anak dibawah umur bila tidak segera dituntaskan segera oleh Polres Buleleng sehingga aktor dibalik pelibatan anak dibawah umur diajak berpolitik tidak diungkap.
“Kalau polisi main-main dengan kasus eksploitasi anak ini maka kami juga sedang mempersiapkan laporan ke Kapolri. Kami tunggu dalam waktu satu minggu ini pihak kepolisian. Klien kami sudah sangat menderita, bahkan sesuai hasil diagnosa dokter, klien kami menderita gangguan depresi dan cemas,”tandas Astawa.
Kasus anak tersebut menjadi sebuah catatan besar, bak api dalam sekam bagi penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng serta ancaman bagi Polres Buleleng kehilangan kepercayaan hukum dimata publik. Bahwa jangan sampai “kesalahan” konstruksi hukum Bawaslu Buleleng menangani laporan Komang NS April 2019. Des