Headline

Mentok Dari 2019, KPPAD Bali Desak Polres Buleleng Selesaikan Proses Hukum Kasus Pelibatan Anak Pada Hajatan Politik

589
×

Mentok Dari 2019, KPPAD Bali Desak Polres Buleleng Selesaikan Proses Hukum Kasus Pelibatan Anak Pada Hajatan Politik

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id- Komisioner KPPAD Bali A. A Sagung Anie Asmoro akhirnya mulai angkat bicara terkait mentoknya kasus pengaduan anak dibawah umur yang 2019 lalu diajak hajatan Politik oleh salah satu calon Legeselatif dari Partai Nasdem dapil Buleleng yang kini duduk dikursi empuk DPRD Bali.

Diduga pelaku kejahatan yang kini duduk manis masih belum tersentuh hukum dari jajaran Polres Buleleng, meski sudah dilaporkan 30 Juli 2019 di KPAI Pusat Jakarta serta saat itu telah mendapat tindak lanjut dari Sat Reskrim Polres Buleleng, Mentoknya kasus tersebut yang melibatkan anak dari Kelurahan Kampung Anyar Singaraja Bali bernama KNS (16). Korban yang membeberkan hal tersebut pernah ditabrak lari orang tidak dikenal bahkan disuruh minta maaf kekantor lurah setempat. Korban setelah menjalani pemeriksaan psikiater di RSUD Singaraja tertanggal 13 Agustus 2020 , diduga mengalami gangguan campuran Depresi dan Cemas serta harus beristirahat sementara dirumah demi keamanan. Hal ini membuat jajaran Polres Buleleng hilang perpercayaan hukum dari publik.

Dan kasus tersebut diharapkan pihak penegak hukum serius untuk mengungkap dan menindak tegas aktor perusak masa depan anak Indonesia. Informasi yang berhasil dihimpun kasus ini telah masuk keruang kerja KPAI pusat Jakarta. UU perlindungan anak no 35 thn 2014 dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai pasal 87 yang diterapkan dalam KUHP.

Komisioner KPPAD Bali A. A Sagung Anie Asmoro dikonfirmasi Fakta atas lambatnya kinerja Gakumdu ( Bawaslu-kepolisian-kejaksaan) dan komisi perlindungan anak menangani kasus 2019 tersebut, Kepada Faktapers.id Senin (18/8) mendorong pihak kepolisian untuk memproses secara hukum dan pelakunya segera memberikan klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan korbanya,

“ Itu kasus pelanggaran pilkada, kami KPPAD Bali sangat mendorong kasus hukumnya apalagi sudah ada bukti-bukti tentunya pihak kepolisian yang menentukan. Apa lagi sudah ada sangsi pelanggaran pelibatan anak dibawah umur,”ujar Sagung Anie Asmoro.

Mengingat pengawasan KPPAD provinsi Bali sangat jauh dari daerah Kabupaten ,Sagung Anie Asmoro menginginkan terbentuknya KPAD Kabupaten untuk lebih gesit memantau kasus-kasus pelibatan anak dibawah umur,”Kami berharap bisa terbentuk KPAD ditingkat kabupaten, jadi lebih cepat pengawasan kasus anak dibawah umur dan kami di provinsi Bali hanya ada di satu tempat dan terbatas jangkauan. Apalagi menjelang pilkada pengawasanya pun selain kami tentu masyarakat lebih penting bisa melaporkan kalau terjadi pelibatan anak dibawah umur ke Bawaslu, KPU,KPPAD jika terjadi pelanggaran saat hajatan politik dengan bukti-bukti entah video, foto,”tegas Sagung Anie Asmoro

Sisi lain Penghargaan Kabupaten Layak Anak diterima Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Buleleng dr Ni Made Sukarmini mewakili Bupati Buleleng. Kala itu Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAP) RI, Yohana Susana Yembise, Sabtu (22/7/2017) malam di Ballroom Hotel Swiss-Bell, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala DP2KBP3A Sukarmini kala itu mengatakan, di Buleleng, penerapan kabupaten layak anak telah dideklarasikan sejah tahun 2014. Usaha mewujudkan kabupaten layak anak juga dilajutkan dengan pembuatan Perda di tahun 2015. Tahun 2016, dilanjutkan dengan pelatihan input data tentang evaluasi kabupaten layak anak berbasis website.

Menariknya beberapa kasus anak ataupun KDRT sering kali mentok di Polres Buleleng tanpa kejelasan proses hukumnya Des.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *