Makassar, Faktapers.id – Penghinaan yang menimpa Pegawai Honorer di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto, Muhammad Ilyas Nurdin mendapat dukungan dari Brigade 83 BAIN HAM RI.
Pejuang Keadilan Brigade 83 BAIN HAM RI mMendesak Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto memberi sangsi bagi Aliyah Arsyad yang selama ini melakukan penghinaan dengan lisan
Panglima Markas Besar Brigade 83, Fadli Mansyur Dg Leo menegaskan Aliyah Arsyad Pegawai Negeri Sipil Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto, mendapatkan sangsi dari tempat Aliyah Arsyad Bekerja sesuai perbuatannya.
“Aliyah Arsyad telah melakujan perbuatan yang melanggar pasal 135 KUHP tentang penghinaan di muka umum. Dan kami mendukung langkah BAIN HAM RI untuk melaporkan ke Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Fadli Mansyur Dg Leo.
Menurut Fadli seharusnya Aliyah Arsyad tidak melakukan hal hal buruk sebagai pegawai negeri sipil, karena mencoreng institusi pemerintahan. Anchank