Evaluasi Perppu Corona, Kekuasaan Pemerintah Sangat Power Full Tapi Outcome Tak Tercapai

458
×

Evaluasi Perppu Corona, Kekuasaan Pemerintah Sangat Power Full Tapi Outcome Tak Tercapai

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Fraksi PKS menolak kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1/2020 kaitannya dengan resesi karena kekuasaan pemerintah sangat power full. Penegasan ini disampaikan anggota Fraksi PKS DPR RI, Andi Akmal Pasludin.

“Kami dari Fraksi PKS dan sebagai oposisi juga dari awal menolak Perpu No.1 (tentang Kebijakan Keungan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019-red) ini, tentu punya catatan-catatan, evaluasi-evaluasi dikaitkan dengan perkembangan baik secara kesehatan maupun ekonomi nasional,” ungkapnya pada diskusi Forum Legislasi bertema “Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman esesi Ekonomi di Media Center/Pressroom, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8).

Kalau melihat perjalanan dari Perppu tersebut, sambung Andi Akmal, Perppu ini adalah yang sangat powerfull , dimana kekuasaan eksekutif itu ditambahkan, fungsi budgeting, fungsi anggaran dan juga fungsi yudikatif.

“Misalnya Pasal 2 (dalam Perpu No1./2020) dikatakan bahwa pemerintah hanya melalui Perpres, peraturan presiden bisa menetapkan, defisit APBN, Undang-undang APBN kita Undang-undang yang selama ini kan 17/ 2003 itu mengatakan bahwa defisit maksimal 3 persen dari PDB (produk domestik bruto-red) kita, itukan menjadi menarik,” ungkapnya.

Bicara evaluasi, sambung Andi Akmal tentu dirinya akan mengevaluasi dari kacamata sebagai anggota DPR yang hari-hari ada Gedung Parlemen,dilihat dari aturannya kemudian implementasi yang ada dilapangan.

“Kita melihat, bahwa pertama, Perppu ini sangat powerfull dari Januari sampai sekarang ini, tetapi sisi lain dari output yang kita inginkan atau outcaome kami kita inginkan tidak tercapai,” paparnya.

Papar Andi Akmal, pemerntah, presiden sebagai sebagai chief executive officer (CEO) sebagai pemimpin tertinggi diberikan semua kekuasaan, membuat UU sendiri, anggaran bisa dipakai sendiri.

“Bahkan para pejabat yang menjalankan ini bebas dari masalah hukum, inikan luar biasa sekali. Kita melihat kalau kita bicara evaluasi berarti ada yang berhasil dan ada yang tidak berhasil. Kalau saya melihat perjalanan selama ini yang berhasil itu hanya menambah defisit APBN kita. Catatan saya defisit kita ini sudah tiga kali dirubah,” bebernya.

Pertama, lanjutnya, APBN hanya tiga persen kemudian karena adanya Perppu no. 1/2020 diatas 3 persen, kemudian defisit diatas tiga persen itu dari Perpres sudah mencapai angka 5,7 persen dari PDB.

“Jadi pertama dari APBN kita, karena saya juga anggota banggar saat itu menetapkan bahwa APBN 2020, defisit yang hanya 300 triliun tidak boleh lebih dari tiga peresn.
Kemudian melalui Perpu ini, kemudian ditetapkan 5,7 persen, 853 triliun defisitnya,” katanya lagi.

Di perjalanan, tandas Andi Akmal, ternyata dirubah lagi oleh pemerintah, bebas karena tidak tidak perlu melalui persetujuan DPR, sekarang sudah membengkak menjadi 1028 triliun defisit kita atau 6,7 persen dari PDB.

“Kalau berhasil pemerintah menaikkan defisit artinya hutang terus, tentunya dengan alasan bahwa ini merupakan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan tentunya secara kesehatan,” jelasnya. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *