Singaraja, Bali, Faktapers.id – Masyarakat Desa Selat, Kecamatan Sukasada/Bali mulai bernapas lega. Pasalnya selain kebutuhan air terpenuhi, juga Hutan Raya yang dimiliki kembali ketangan pemerintah desa.
Beberapa tahun silam hektaran hutan mulai dikuasai oknum mayarakat diduga permainan para oknum kehutanan, hingga hutan lebat tersebut dirambah dan beralih fungsi menjadi tanaman cengkeh, sehingga pada 11 Juli 2020 pihak BPN Pusat dan Provinsi datang untuk melakukan pengukuran.
Setelah pengukuran dilakukan dengan luas hutan 552 hektar, dan 62 hektar ditemukan hutan telah beralih fungsi.
Kades Selat Putu Mara dikonfirmasi koran Fakta pers Rabu (26/8) di ruang kerjanya atas permasalahan tersebut menuturkan, “Melihat lebatnya hutan raya Desa Selat dengan luas 552 hektar, maka kami selaku pemerintahan desa wajib melindungi hutan yang ada diwilayah desa kami,” tegasnya.
Setelah dilakukan pengukuran oleh tim BPN provinsi, lanjut Putu, yang dilaksanakan bersama consultan dari pusat, akhirnya tapal batas hutan tersebut ditemukan adanya perambahan yang cukup luas .
“Beberapa hektar hutan kami dikuasai oknum dengan ditanami pohon yang 1 di RT II Tukad Juwuk luas 4 hektar. Setelah itu kami telusuri diwilayah lain ketemu lagi, di wilayah Lebah Jaka 58 hektar. Yang ditanami oleh oknum tidak bertanggung jawab itu. Tapi kami selaku pemerintahan desa yang bertanggung jawab akan selalu menjaga hutan dan bersingergi dengan desa adat untuk menindak lanjuti serta menuntaskan apa yang terjadi dihutan kami dan tidak luput dari kerjasama KRPH Bali Utara,”papar Kades Selat Putu Mara.
Keberhasilan Kades bersama tim mengungkap kasus hutan raya di desanya sangat direspon positif. Pasalnya dari tahun ketahun seperti ada pembiaran. Menariknya diduga ada back up oknum petugas kehutanan yang nakal.
“Masyarakat bangga kembalinya hutan raya tersebut ke pemerintah desa, yang nantinya dikelola oleh Bumbes 60 persen Bumdes 40 persen penggarap. Harapan kedepan setiap permasalahan di desa dapat diselesaikan dengan kerjasama Desa Dinas, BPD ,LPM dan Desa Adat serta keterlibatan toko masyarakat sangat penting baik mengawasin hutan serta permasalahan lainya,” ungkap Putu Mara.
Terkait para perambah hutan raya Selat, Kades Putu Mara menghimbau sepada seluruh masyarakatnya untuk selalu menjaga kelestarian seluruh isi hutan.
”Hutan kami luasnya 552 hektar harus dijaga dan dipeliharan, kalau itu dirambah atau beralih fungsi maka kami jelas akan kekurangan air. Dan kami akan selalu mengawasi bersinergeritas dengan adat karena kami berdampingan. Dari tahun ketahun desa kami kekurangan air minum untuk masyarakat karena hutan beralih fungsi mengakibatkan debitnya berkurang sampai DPRD kita Putu Mangku Budiasa hadulu turun tangan meminta air ke Desa Wanagiri. Nah bagi para oknum perambah yang ketahuan lagi maka kami akan ambil sikap memproses yang bersangkutan ke jalur hukum,”jelasnya
Pihak Desa Selat dibawah kendali Kades Putu Mara yang baru beberapa tahun ditetapkan sebagai Kades PAW sangat berterimaksih kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat telah ikut membantu dalam penyelesaian itu. Des