Denpasar – Bali, Faktapers.id – Berdasarkan Pasal 30 dan 88 Perda Provinsi Bali no. 4 tentang Desa Adat di Bali, bahwa Desa adat Berkewajiban Menyusun Perencanaan Desa Adat. Untuk itu Desa adat Sanur melaksanakan Paruman Adat yakni Penyusunan Rencana Perencanaan Pembangunan lima tahun periode 2020-2024.
Kegiatan ini dibuka Langsung Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra pada Minggu (30/8) di Hotel Prime Plaza Paradise Sanur yang di tandai dengan pemukulan gong.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Bendesa Adat Sanur, IB. Paramartha, Camat Denpasar Selatan Wayan Buda, serta prajuru Desa adat/dinas Sanur.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam arahannya menekankan pentingnya Desa Adat sebagai pedoman masyarakat yang dapat menjadi sumber pemikiran guna penyelarasan pembangunan berlandaskan kebudayaan.dimana pola piker masyarakat saat ini harus berpedoman pada keselamatan, kesadaran dan keberuntungan dalam menjalankan kehidupan.
“Desa Adat bekerja berlandaskan kebudayaan serta nilai-nilai kearifan lokal, hal inilah yang menjadi penting bagi pemerintah sehingga pembangunan yang selaras, serasi dan seimbang berlandaskan Tri Hita Karana menuju keharmoniasan dapat terwujud di Kota Denpasar,” jelasnya.
Rai Mantra menambahkan, mengingat terjadinya kasus covid 19, pihaknnya mengajak seluruh komponen Desa Dinas dan Desa Adat untuk bahu membahu bersama-sama mencegah penyebaran covid 19. Untuk itu dirinya mengajak seluruh komponen menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah dan dimanapun berada.
Dalam kegiatan tersebut telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dimana semua peserta memakai masker, penerapan physical distancing, pengecekan suhu dan mencuci tangan sebelum acara dimulai. Serta harus ada sirkulasi udara saat mengadakan rapat di dalam ruangan.
Sementara Bendesa Adat Sanur IB. Paramartha menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan penyusunan perencanaan pembangunan lima tahun Desa Adat Sanur. Dimana dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan berbagai masukan serta pendapat di dalam rancangan pembangunan di Desa Adat Sanur khususnya. Sehingga dengan adanya kegiatan ini akan memunculkan sinkronisasi dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor.
“Mengingat, di Bali saat ini terdapat dua sistem yang diakui, yakni sistem adat dan kedinasan, hal inilah yang disinkronkan melalui kegiatan ini sehingga pola pembangunan dapat efektif dan tidak tumpang tindih,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Desa Adat Sanur senantiasa mengutamakan musyawarah guna membangkitkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan demikian diharapkan dapat menciptakan keselarasan dan masukan masyarakat di dalam menyikapi segala permasalahan dan pembangunan yang merata dan berbudaya.
Disamping itu, katanya, pihaknya juga telah merancang program di dalam mengatasi penyebaran Covid 19 dan secara berkelanjutan dilaksanakan. Adapun jumlah peserta yang mengikuti paruman ini berjumlah 110 peserta. */Ans