Jakarta, faktapers.id – Hari ini, 31 Agustus 2020 merupakan batas akhur pemberian dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemi Covid-19 untuk wilayah DKI Jakarta.
Dengan berakhirnya masa pemberian dispensasi ini, para pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan setelah 31 Agustus akan mengikuti prosedur nirmal sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, warga pemilik SIM yang masa berlaku lisensi mengemudinya habis pada periode 17 Maret sampai 29 Mei 2020 diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan terakhir untuk melakukan perpanjangan SIM.
“Dispensasi untuk perpanjangan SIM hanya sampai besok (red-hari ini), setelah itu akan kembali normal,” ujar Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Minggu (30/8/2020).
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan perpanjangan masa pembebasan untuk perpanjangan SIM pada 2 Juni 2020, dan kembali diperpanjang hingga akhir bulan Agustus 2020 ini.
“Yang belum mengurusnya agar memanfaatkannya, jangan sampai telat,” pungkasnya. Herry