Kejati Bali Tutup Kasus Mantan Kakan BPN Badung, Jenazah Diterbangkan ke Bandung

701
×

Kejati Bali Tutup Kasus Mantan Kakan BPN Badung, Jenazah Diterbangkan ke Bandung

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Bali. Faktapers.id – Pihak penyidik Polda Bali, telah merilis soal hasil perkembangan kasus dugaan bunuh diri tersangka mantan Kakan BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha yang terjerat dugaan perkara pencucian uang dan gratifikasi.

Dari pemeriksaan awal, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmatan menegaskan telah memeriksa 10 saksi terkait meninggalnya pria yang terkenal ramah tersebut. Selain penyidik di kejaksaan yang menangani perkara Tri Nugraha, juga sopir dan kuasa hukumnya , ikut diperiksa.

Sambungnya terkait pemeriksaan rekaman CCTV di lantai 2 dan lobi terlihat penasehat hukum tersangka ikut membantu mengambilkan tasnya.

“Memang dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, saat tersangka izin ke kamar toilet kepada penyidik kejaksaan meminta pengacaranya mengambil tas di loker. Namun, tidak lagi diperiksa isi tasnya oleh penyidik kejaksaan. Namun, tersangka saat ke toilet tetap dikawal penyidik kejaksaan dan kepolisian,” ucapnya.

Oleh karenanya, terkait protokoler pemeriksaan di Kejati Bali, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menyelidiki apakah ada unsur kelalaian atau tidak.

Sementara itu, informasinya jenazah dari Tri Nugraha telah diterbangkan ke daerah tanah kelahirannya di Bandung. Almarhum diberangkatkan dengan pesawat Citilink QG822 dari Bandara Ngurah Rai tujuan Bandung, pukul 08.25 wita didampingi pihak keluarga.

Sebelumnya, saat jenazah dititipkan di RSUP Sanglah sempat dibawa ke Mushollah Al Falah untuk di mandikan dan di shalatkan, Selasa (1/9/20) pagi. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 wita, dibawa ke rumah duka di Jalan Gunung Talang.

Sebelum diterbangkan ke Bandung dengan mengunakan pesawat, jenazah kembali dibawa ke RSUP Sanglah untuk dilakukan proses formalin.

Terkait kasus yang menjeratnya, pihak Kejati Bali menegaskan telah ditutup karena tidak bisa dibuktikan dalam persidangan karena tersangka telah mengakhiri hidupnya. */Ans.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *