Headline

Warga Petemon Resah Marak Perdaran Narkoba, BNNK Buleleng Baru Bekuk Satu Pengedarnya

765
×

Warga Petemon Resah Marak Perdaran Narkoba, BNNK Buleleng Baru Bekuk Satu Pengedarnya

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id-Setelah beberapa bulan berhasil membekuk jaringan narkoba jenis sabu-sabu, kini kembali lagi BNNK Buleleng membekuk pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Seririt.

BNNK Buleleng dibawah kendali AKBP Gede Astawa, bersama tim menangkap 1 pelaku (IBS) , 40 thn Alias Anton warga Banjar Dinas Jeroan Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Saat dilakukan penangkapan oleh Kasibrantas BNNK Buleleng dari tangan pelaku didapat barang bukti seberat 1,68 gram bruto..1,84 netto gram.

Informasi dilapangan menyebutkan IBS sejak seminggu ini tidak nampak kelihatan berada dirumah langsung mendengar pelaku telah ditangkap BNNK Buleleng.

IBS ditangkap tanpa perlawanan, berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar maraknya peredaran Narkoba. Team pemberantasan BNNK Buleleng kemudian melakukan pemantauan kepada tersangka IBS, setelah buruan berhasil dikantongi nama serta rumahnya kemudian dilakukan penangkapan Kamis (27/8) sekitar pukul 15.00 wita. Dalam penggeledahan dirumah tersangka, Team pemberantasan menemukan BB 12 potongan sedotan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa dikonfirmasi Faktapers.id Sabtu(5/9) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti adanya laporan masyarakat maraknya peredaran Narkoba didesa tersebut,

”Warga sekitar resah akan peredaran Narkoba, setelah kita terima laporan dan berhasil mengumpulkan data dilapangan terkait gerak gerik pelaku. Dan tepat waktu sasaran kita geledah dirumahnya. Awalnya barang tersebut disembunyikan dalam kotak Headset Hp dan disimpan di dalam almari yang terdapat dikamarnya,” jelasnya.

Kemudian kita suruh ambil barang tersebut dan didapat 12 potongan sedotan yang didalamnya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan adalah 1,68 gram bruto atau 0,84 gram netto serta diamankan pula uang tunai dari hasil penjualan dari narkotika sejumlah Rp-,300.000,” tambah AKBP Gede Astawa. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *