Jakarta, faktapers.id – Sejak ditangkap karena kasus narkoba beberapa hari lalu, penyanyi Reza Artamevia melum mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus mengatakan bahwa hingga kini, polisi belum menerima permohonan rehabilitasi dari Reza.
“Saudari RA ini masih kita lakukan penahanan di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Cuma memang sampai saat ini belum ada pengajuan (rehabilitasi),” papar Yursi Yunus kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Menurut Yusri, pengajuan rehabilitasi merupakan hak setiap tersangka narkoba. Namun ada mekanisme yang harus dilalui. Diantaranya adalah tersangka harus mengajukan ke penyidik dan ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk meminta rekomendasi dan melakukan kegiatan assessment.
“Assesment menunggu 6 hari paling cepat apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat. Tapi sampai sekarang belum ada pengajuan,” pungkasnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan penyidik masih mendalami pengakuan Reza menggunakan sabu dalam waktu empat bulan terakhir, tepatnya di tengah pandemi Covid-19. Herry