Sanksi Administratif Mengintai | Bawaslu Siap Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

441
×

Sanksi Administratif Mengintai | Bawaslu Siap Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id ~ Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada peserta Pilkada Serentak 2020 jika kedapatan melanggar protokol covid-19.
Sanksi itu dapat berupa sanksi administratif yang menjadi kewenangan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sanksi administratif murni kewenangan KPU dan Bawaslu. Berupa teguran atau menghentikan proses yang dilakukan paslon, saran perbaikan, atau menghentikan proses yang berjalan,” ujar Abhan usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo seperti disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).

Peserta pilkada yang melanggar, menurut Abhan, juga dapat dijatuhi sanksi pidana. Meski di UU Pilkada tak mengatur soal sanksi pidana, namun pelanggar protokol kesehatan dapat dikenai ketentuan Pasal 212 dan 218 KUHP dengan tuduhan melawan pejabat saat melakukan tugas dengan ancaman pidana satu tahun.

Abhan melanjutkan, aparat penegak hukum juga dapat menggunakan UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan tentang ancaman pidana bagi orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau menghalangi. Ketentuan sanksi ini bagi pelanggar protokol kesehatan juga diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

“Ini pidana umum, jadi murni kewenangan penyidik kepolisian. Tugas Bawaslu meneruskan persoalan ini ke polisi,” katanya.

Terkait kerumunan yang sempat muncul saat pendaftaran pasangan calon beberapa waktu lalu, Abhan mengklaim telah mengeluarkan surat imbauan melalui Bawaslu daerah kepada pimpinan partai setempat.

“Sudah ada surat imbauan agar saat pendaftaran paslon tidak membawa arak-arakan. Namun masih ada yang melibatkan massa cukup banyak di luar area KPU,” ucapnya.

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menegaskan sanksi bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan telah dimulai sejak proses pendaftaran. Namun, kewenangannya bersama Bawaslu adalah sebatas menegur agar menjaga jarak.

“Kalau terjadi saat pencalonan akan kami keluarkan, nggak boleh daftar. Misalnya membawa massa masuk ke area pendaftaran. Kalau kampanye, diingatkan jaga jarak dan bisa saja dihentikan kegiatan kampanyenya. Kalau ada unsur pidana ya dipidanakan,” terangnya.

Tahapan pilkada diketahui telah dimulai dengan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Jumat (4/9)-Minggu (6/9) lalu. Pada hari pertama pendaftaran, sejumlah pasangan di daerah beramai-ramai melakukan konvoi. Tak sedikit dari mereka yang juga menghadirkan kerumunan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *