Ungkap Korupsi Jiwasraya, OJK atau Bapepam-LK Harus Dipanggil

494
×

Ungkap Korupsi Jiwasraya, OJK atau Bapepam-LK Harus Dipanggil

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Demi mengembangkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (persero), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus memanggil semua pihak yang terlibat.

Demikian anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menegaskan. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun berujar siapa saja terlibat mesti dipanggil, tak terkecuali orang-orang lama di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

“Orang-orang OJK harus dipanggil. Mereka seharusnya tahu soal kasus ini dan juga mereka melakukan pengawasan jika ada produk asuransi akan dikeluarkan oleh sebuah perusahaan,” serunya kepada wartawan
di Jakarta, Jumat (11/9).

Menurut Trimedya, dalam rapat terbatas antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung, jika Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap tengah melakukan menyelidikan baru atas temuan-temuan yang ada.

“Seperti adanya nama pengusaha nasional Rosan yang diduga tahu atau terlibat, juga Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata yang saat itu pernah menjadi Kabiro Perasuransian di Bapepam-LK dan beririsan pada keluarnya produk JS Saving Plan Jiwasraya yang bermasalah,” urainya.

Seandainya ada petunjuk baru baik dari DPR atau fakta persidangan, sambung Trimedya, Kejagung bisa gerak cepat dan menelusurinya. Sepanjang nama-nama itu (Isa Rachmatarwata dan Rosan) sepanjang diperlukan dan dianggap penting harus dipanggil.

“Saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK periode 2006 hingga 2013, Isa jadi pejabat yang memberikan izin manajemen Jiwasraya untuk melakukan Reasuransi dan Revaluasi Aset, terkait laporan keuangan yang dijalankan pada periode 2008 hingga 2012,” bebernya.

Di periode yang sama, lanjut Trimedya, Isa memberikan izin penerbitan produk JS Saving Plan yang menjadi sumber masalah keuangan Jiwasraya yang mana produk ini memberikan bunga tetap tinggi antara sembilan persen hingga 14 persen demi menutup hutang besar Jiwasraya lewat skema prinsip ponzi.

Tak hanya itu, Trimedya juga mengutarakan kekhawatirannya jika perkara Jiwasraya tidak selesai. Dampak yang ditimbulkan bisa sangat besar mengingat mayoritas nasabah perusahaan asuransi pelat merah itu adalah pemegang polis dana pensiun dan wong cilik atau biasa disebut nasabah tradisional.

“Dampak sosialnya sangat besar. Mereka orang-orang kecil. Yang simpan dananya bertahun-tahun berharap dapat uang di hari tua. Kebayang kalau itu tidak bisa dibayarkan,” tegasnya. Dengan 5,5 juta nasabah Jiwasraya, Trimedya meminta Kejagung tanggap melihat banyak kemungkinan jika kasus ini tidak diselesaikan.

“Terlebih para terdakwa yang kini tengah berperkara sering memberikan pernyataan yang melawan praduga dari tuntutan jaksa. Terdakwa ini udah ngoceh-ngoceh tuh. Bagaimana Kejagung menanggapi itu?” tandasnya.

Trimedya menyerukan, Kejagung harus bisa ambil fakta persidangan, seperti yang biasa KPK lakukan. UU Kejaksaan pun tengah dikebut, nantinya Kejaksaan Agung akan punya kekuatan yang super. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *