Resto Mal Hingga Pasar Diizinkan Buka Saat PSBB, Tapi Harus Ini

382
×

Resto Mal Hingga Pasar Diizinkan Buka Saat PSBB, Tapi Harus Ini

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  – Meski masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah berlaku  mulai Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih boleh mengizinkan restoran, pasar, dan pusat belanja (mal) tetap beroperasi. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang disyaratkan Pemprov DKI Jakarta.

“Rumah makan, restoran bisa operasi hanya pesan antar atau ambil bawa pulang tapi tidak diizinkan menerima makan di tempat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

“Pasar dan pusat belanja boleh beroperasi paling banyak 50% pengunjung,” lanjutnya.

Demikian pula  dengan restoran atau kafe di dalam mal. Kata  Anies kegiatan usaha itu diperbolehkan juga, tapi dengan catatan hanya boleh pesan antar. Kegiatan-kegiatan usaha itu tidak diizinkan menerima makan di tempat.

Terkait pasar, Anies mengatakan, dalam tiga bulan belakangan, tingkat kedisiplinannya lebih tinggi. Dimana ada kedisiplinan pengawasan antar para pedagang.

“Tindakan kita untuk menutup pasar bila ada yang positif membuat pedagang disiplin,” kata Gubernur Anies. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *