Denpasar – Bali, Faktapers.id – Pengacara millennial Bali, I Wayan Adimawan, SH., MH., mendapat mandat dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) DR. Elza Syarif, SH., MH., sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HAPI Provinsi Bali, dengan Surat Mandat
No: 095/HAPI-00/UM-00/2020, tanggal 14 September 2020.
Selanjutnya, dengan Dasar Surat Mandat (SK) tersebut Pengacara muda Bali yang akrab disapa dengan nama “Tang” itu, segera akan menyusun kepengurusan DPD HAPI Bali. Adapun komposisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Tang mengatakan struktur nya telah terisi. Posisi Sekretaris diisi oleh Gaspar M Lamapaha, SH., dan Yuliana Ambarsika, SH., di posisi Bendahara.
“Mereka Advokat Muda yang Memiliki Visi yang sama dalam mengembangkan Visi Besar DPP HAPI,” ujar Wayan “Tang” Adimawan.
Terkait program kedepan, Wayan Tang mengatakan akan segera mengkonsolidasi rekan-rekannya sesama advokat, guna bahu membahu melakukan upaya mempersiapkan para Advokat maupun calon Advokat agar memiliki kemahiran khusus melalui berbagai peningkatan keterampilan spesialisasi untuk menunjang Pelayanan Legal service serta advokasi dan edukasi bagi masyarakat Bali.
Selain itu, paparnya lebih lanjut, jajaran pengurus HAPI Bali akan melakukan pelatihan upgrade pengetahuan maupun keterampilan hukum serta Attitude personil HAPI secara berkesinambungan dengan menggandeng Lembaga Pendidikan Hukum, baik yang ada di Bali maupun pusat, salah satunya dengan menggelar pendidikan Cyber Law bagi Advokat, Pelatihan Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Keluarga serta Pendidikan berkelanjutan bagi Advokat Spesialis Pertanahan yang akan melibat Pakar di bidangnya.
“Kedepan, HAPI Bali juga akan bekerjasama dengan organisasi kelembagaan baik pemerintah seperti BPN, Kejaksaan, Kepolisian, Perguruan Tinggi maupun pihak swasta dengan berkoordinasi kepada Pimpinan Pusat HAPI di Jakarta,” ungkapnya.
“Khusus wilayah Bali yang ekonominya bergerak dalam bidang pariwisata, kami akan fokus pada edukasi hukum bisnis dan agraria/pertanahan, ungkap pengacara muda yang banyak menangani perkara tanah di Bali dan mengaku masih harus banyak belajar, celetuknya kepada awak media,” terangnya.
Organisasi HAPI sendiri memiliki sejarah panjang sebagai salah satu organisasi advokat/pengacara Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1993, merupakah salah satu dari 8 organisasi profesì advokat yang membidani lahirnya UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Baginya ini merupakan tantangan yang siap diemban dalam rangka mendobrak peningkatan kualitas dan kompetensi Advokat Muda sebagai jajaran pengurus HAPI Bali.
Banyaknya permasalahan pertanahan di Bali, yang menghambat investasi dan berpotensi menyebabkan konflik sosial yang berkepanjangan serta berdampak luas di segala bidang kehidupan, akibat dari oknum mafia tanah yang melakukan penyelundupan hukum atau malpraktek hukum dalam penanganan perkara, di sini, ungkap Wayan Tang, advokat atau pengacara berperan penting untuk membawa arah penyelesaian perkara di bidang pertanahan.
“Untuk itu, dibutuhkan masukan yang konstruktif sebagai komitmen kami untuk membenahi kualitas para Advokat muda yang siap bersaing di era revolusi industri 5.0 yang mana era ini menuntut konektivitas di segala hal (Internet of thinking). Advokat tidak akan mampu bertahan tanpa meningkatkan kompetensinya dengan terus belajar dalam memenuhi tuntutan profesinya,” sebutnya.
“Harapannya, kami pengurus baru HAPI Bali periode tahun 2020 sampai 2025 ini mendapat dukungan masyarakat Bali, agar segala niat baik terwujud nyata dan kami membuka diri untuk dikritisi secara konstruktif untuk kemajuan HAPI,” tandasnya. */Ans