Headline

Tajen Dipastikan Tidak Ada, Sedangkan Upacara Terencana Ditunda

1209
×

Tajen Dipastikan Tidak Ada, Sedangkan Upacara Terencana Ditunda

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Bali. Faktapers.id – Menyikapi melonjaknya kasus covid-19, pemerintah kembali memperketat upaya pencegahan dengan membatasi aktivitas masyarakat. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Senin (14/9/2020) mengenai pembatasan kegiatan upacara panca yadnya dan keramaian di Pulau Dewata dalam situasi gering agung covid-19. Tokoh lintas agama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali pun mengeluarkan surat edaran serupa.

SE Bersama ini ditujukan ke bendesa, kelihan desa adat dan krama (warga) adat se- Bali. Ada sembilan poin yang diatur dalam regulasi ini. Salah satunya pada poin kedua tertulis semua upacara panca yadnya yang bersifat nyawungun atau direncanakan agar ditunda dulu. Jenis upacaranya meliputi melaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben massal, mamukur, maligia, rsi yadnya (padiksan), mapandes, maajar-ajar, nyegara-gunung dan sejenisnya.

Ketua PHDI Bali Prof. IGN Sudiana mengatakan bahwa kebijakan ini demi kebaikan bersama seluruh umat. Hal ini juga merujuk sejumlah perkembangan penularan covid-19, salah satunya muncul dari aktivitas keagamaan dan adat. “Sesuai surat tersebut agar masyarakat terhindar dari covid-19,” tegas pejabat kelahiran Karangasem ini.

Melalui kebijakan itu, Sudiana berharap mampu menekan penyebaran covid-19 terutama melalui transmisi lokal. “Agar angka kesembuhan naik dan angka kematian bisa ditekan, serta penularan terhenti. Suksma,” tegasnya.

Hal krusial lain di poin kedelapan tentang keramaian dan tajen. Seluruh lapisan di desa adat, PHDI dan MDA mengingatkan agar memastikan tidak ada keramaian dan tajen di wilayah masing-masing. Di sejumlah daerah, tajen menjadi aktivitas yang menyumbang penularan covid-19. Selain itu, aktivitas adat seperti paruman atau rapat adat, dilaksanakan dengan peserta yang terbatas dan tetap menerapkan prokes.

Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menambahkan penyebaran covid-19 ini harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin luas demi penyelamatan umat manusia.
Pria yang juga Bendesa Agung MDA Provinsi Bali inimenambahkan klaster kemunculan kasus covid-19 banyak bersumber dari interaksi masyarakat.

Karena itu pihaknya minta masyarakat agar melaksanakan dan menaati kebijakan pemerintah serta pimpinan umat beragama mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat-tempat persembahyangan/ibadah. Upacara keagamaan yang sifatnya direncanakan sedapat mungkin agar ditunda. ‘’Selain yang bersifat direncanakan, dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas dan mengikuti prokes,’’ imbuhnya.

Gubernur Bali Wayan Koster mendukung keluarnya SE Bersama FKUB serta MDA Provinsi Bali dan PHDI Baliini. Pada intinya pembatasan aktivitas masyarakat ini karena klaster yang memunculkan kasus baru covid-19 di Bali salah satunya berasal dari interaksi masyarakat. ‘’Di Bali khususnya adalah yang berkaitan dengan upacara panca yadnya, termasuk tajen yang marak belakangan ini,’’ bebernya.

Koster berharap umat beragama di Bali menaati dan mengikuti arahan majelis agama masing-masing. Hal ini demi melindungi diri sendiri, keluarga, tetangga, serta kelompok masyarakat,di sekitarnyaagar penularan covid-19 dapat dikendalikan. Khusus mengenai tajen, desa adat diminta menindak dengan tegas. Di samping menjadi kewajiban polisi. ‘’Desa adat yang bertindak. Polisi kan kewajibannya,’’ tandas Gubernur. */Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *