Singaraja.Bali.Faktapers.id- Adanya informasi judi Tajen sambung ayam di Desa Banyuatis Kecamatan Banjar Selasa (15/9) pukul 10. 00 wita di tengah kondisi masyarakat dilanda virus Pandemi, jajaran Polsek Banjar dikomando AKP Agus Dwi langsung menyikapi.
Kapolsek Banjar beserta anggota reskrim Bhabinkamtibmas Desa Banyuatis turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dari hasil dilapangan belum ada penyelenggaraan dimulainya judi Tajen, namun terhadap pemilik lahan maupun masyarakat Kapolsek Banjar memberikan pesan tegas kepada warga masyarakat yang tinggal di sekitar tempat yang disinyalir sebagai arena tajen bahwa di situasi pandemi Covid 19 ini sudah sepatutnya Kita mengikuti Protokol Kesehatan agar terhindar dari Penularan Virus Corona, selain itu Judi Tajen dilarang oleh Hukum yang diatur di dalam KUHP Pasal 303 KUHP.
Saat dikonfirmasi Faktapers.id, Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan,
“Demi menjaga Kamtibmas dan mencegahnya penyebaran Covid 19 di Wilkum Polsek Banjar maka perlu dilakukan tindakan langsung baik itu secara Persuasif kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih paham tentang pentingnya kesehatan itu dan pentingnya Kamtibmas” ujar Agus Dwi Wirawan. Des