Polda Metro Jaya Mencatat Setidaknya 221 Pelanggar PSBB dari Hari Pertama Penerapan

440
×

Polda Metro Jaya Mencatat Setidaknya 221 Pelanggar PSBB dari Hari Pertama Penerapan

Sebarkan artikel ini

Jakarta , Faktapers.id – DKI Jakarta awal pekan ini kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pendisiplinan aturan terkait protokol kesehatan di masyarakat. Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada 221 pelanggar dari hari pertama penerapan kebijakan ini.

“Kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan yang kita kedepankan adalah teman-teman Satpol PP dan Perhubungan,  Polisi-TNI semua di belakang karena mengacu pada peraturan Gubernur nomor 79 di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Penindakan terkait pelanggaran penggunaan masker masih menjadi kasus terbanyak. Hal tersebut menjadi gambaran masih banyaknya masyarakat yang bersikap abai terhadap anjuran salah satu protokol kesehatan tersebut.

Pelanggaran berikutnya diakibatkan oleh kapasitas kendaraan umum. Sejak penerapan kembali PSBB, seluruh kendaraan umum di Jakarta wajib terisi maksimal 50% dari kapasitas muatan.

“Kemarin itu ada 221. Jadi ada 212 itu (pelanggaran) pakai masker. 9 lagi itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub 88,” ujar Kombes Pol Yusri.

Menurut KombesPol Yusri, penindakan 221 pelanggar tersebut dilakukan di delapan check point. Delapan titik tersebut merupakan perbatasan wilayah Jakarta dengan wilayah penyanggah Ibu Kota.

“Itu dilakukan di delapan titik antara lain Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading,” tandas KombesPol Yusri.

Dari 221 pelanggar tersebut, KombesPol Yusri mengatakan petugas memberikan beberapa sanksi, mulai dari sanksi sosial hingga sanksi denda. Sanksi tersebut, kata Yusri, sudah diatur dalam Pergub nomor 79.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (14/9) kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) imbas angka penyebaran virus Corona yang semakin tinggi di Jakarta. Beberapa aturan ketat terkait protokol kesehatan kembali diterapkan di kawasan Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri berpesan tentang penindakan selama PSBB yang harus tegas. Gubernur Anies menegaskan tegas bukan berarti bengis ataupun kasar.

“Yang sedang dikerjakan adalah menyelamatkan warga. Dalam pelaksanaannya saya minta untuk menjaga ketegasan. Harus tegas dan tegas itu bukan berarti bengis. Tegas itu bukan berarti kasar. Tegas itu adalah melaksanakan tanpa harus belak-belok, tanpa harus kompromi. Itu tegas,” kata Anies dalam video yang diunggah akun Instagram @humasjakfire, Selasa (15/9). ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *