Jabat Plh Sekda DKI, Ini Larangan Anies untuk Sri Haryati

560
×

Jabat Plh Sekda DKI, Ini Larangan Anies untuk Sri Haryati

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sekretaris Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, tengah menjalani perawatan intensif akibat terpapar Covid-19, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun langsung menunjuk Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta, Sri Haryati sebagai pelaksana tugas harian (Plh) Sekertaris Daerah DKI, dengan harapan pelayanan masyarakat tidak terdampak.

Penunjukan perintah tugas itu tertuang pada Surat Perintah Tugas Nomor 340/-082.74 tanggal 14 September 2020, dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta.

“Sehubungan dengan Sekda DKI Jakarta atas nama Saefullah tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan dikarenakan sedang menjalani perawatan di RS dari tanggal 14 September 2020,” kata Anies dalam surat tersebut yang masuk ke email Redaksi faktapers.id, Selasa (15/9/2020).

Anies menyebutkan, Plh Sri Haryati tidak memiliki kewenangan untuk mengambil dan menetapkan keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis. Antara lain penetapan perubahan rencana startegis, rencana kerja pemerintah, dan perubahan status hukum kepegawaian.

Mohon doa
Menyikapi sakit yang diderita anak buahnya itu, Anies Baswedan meminta kepada jajarannya di Pemprov DKI Jakarta untuk mendoakan kesembuhan Saefullah.

Anies mengatakan Saefullah saat ini menjalani perawatan insentif di Rumah Sakit (RS). Selain itu, Anies juga meminta kepada jajarannya agar mendoakan pula para pasien yang tengah berjuang melawan Covid-19. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *