Headline

BNN Provinsi Makassar Musnahkan Barang Bukti 3.143,5 Ekstasi

545
×

BNN Provinsi Makassar Musnahkan Barang Bukti 3.143,5 Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Makassar, Faktapers.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Narkotika yang berasal dari pengungkapan kasus LKN 08/VI/2020 3 orang Tersangka dengan barang bukti Ineks sebanyak 2.923,5 butir dan pengungkapan kasus narkotika nomor LKN 09/VII/2020 4 orang Tersangka sebanyak 250 butir dengan total yang amankan sebanyak 3.143,5 butir Ekstasi yang diselenggarakan pada hari kamis 17 September 2020 pukul 11.00 Wita bertempat di Kantor BNNP Sulsel Jl.Manunggal 22 Kel.Maccini Sombala Kec.Tamalate Kota Makassar.

Hadir Dalam acara tersebut Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Idris Kadir,SH.M.Hum, Kabid Pemberantasan Kombes Pol.Agustinus Sollu,SH.SS.M.Si. Kasi Narkotika Bea Cukai Sulbagsel Frand Made, Perwakilan Kejati Sulsel Ridwan Saputra, serta para tamu undangan lainnya.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Idris Kadir,SH.M.Hum dalam realess tersebut mengatakan “Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dan pertanggungjawaban BNN dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Adapun Penimbangan dan penyisihan barang bukti sebanyak 30 butir untuk kepentingan pemeriksaan labolatorium dan pembuktian perkara di Pengadilan dan untuk dimusnahkan sebanyak 2.893,5 butir dengan menggunakan Mobil Incenerator milik BNN Prov.Sulsel”.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ekstasi dirangkaikan dengan Realess Kasus Pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 1,040 Kg dengan 4 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh personel Bidang Pemberantasan BNN Prov.Sulsel dengan kronologis pengungkapan pada hari senin tanggal 14 September 2020 pukul 04.30 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap tsk AD di rumahnya di Desa Mario Kec.Kulo Kab.Sidrap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 sachet dengan bruto 26 gram, dari hal tersebut narkotika berasal dari tdk RS dan diperoleh dari tsk SHRD, dan dari pengembangan tersebut ternyata tsk SHRD masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kilogram sehingga atas petunjuk tsk tersebut dapat dilakukan penyitaan narkotika jenis sabu sebesar 1,040 Kg.

Barang bukti jenis sabu yang diamankan personel BNNP Sulsel sebanyak 1,040 Kg berasal dari Kabupaten Sidrap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *