Pemprov DKI Sampaikan Penjelasan Raperda Penanggulangan Covid-19 Dalam Rapat Paripurna DPRD

476
×

Pemprov DKI Sampaikan Penjelasan Raperda Penanggulangan Covid-19 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9).

Mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan penjelasan raperda bersama jajaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dalam penyampaiannya, Wagub Ariza menjelaskan rencana Raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi, kabupaten / kota perlu menyusun Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka untuk lebih menanggulangi wabah COVID-19. Raperda dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan COVID-19.

“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak dapat mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini mendukung sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan, ”jelas Wagub Ariza.

Raperda Penanggulangan COVID-19 tentang tanggung jawab dan berwenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan jaminan sosial, dan tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, pelaporan, pelaporan, serta ketentuan pidana.

Selain itu, seiring dengan berjalannya waktu penyebaran penyebaran COVID-19, tidak dapat dibebaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi COVID-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta yang mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta.

“Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan COVID-19 yang efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat, Tambah Wagub Ariza.

Adapun tujuan pembentukannya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19, antara lain

a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
b. Meningkatkan kesadaran dan mengawasi masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19.
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *