Jakarta, Faktapers.id – Pemprov DKI Jakarta berusaha terus menekan penyebaran maupun penambahan klaster bari Covid-19 dengan pemberlakuan PSBB Jilid II. Tujuannya, agar warga masyarakat Jakarta dapat kembali hidup sehat dan mampu beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru.
Ironisnya, kebijakan Gubernur DKI Jakarta mengembalikan status PSBB terkesan tidak berlaku di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.
Seperti di Warnet ‘Z’ di Jln. Kartini Raya, yang beroperasi 24 jam itu terlihat dipenuhi pelanggan tanpa menerapkan Protokol Covid-19.
Mulai dari anak di bawah umur hingga orang dewasa berkumpul dan berkerumun, layaknya kebal Covid-19.
“Sudah lama itu warnet beroperasi. Bahkan, sejak pak Gubernur DKI Anies Baswedan memberlakukan PSBB Jilid II, para pelanggan tetap bermain dengan mengabaikan Protokol Covid-19, seperti jaga jarak dan penggunaan masker,” ujar salah seorang warga setempat yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Rabu (23/9/2020).
Pantauan Faktapers.id, warnet tersebut selalu ramai siang malam dikunjungi masyarakat yang terlihat tidak menerapkan 3M (Mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak).
Para pelanggan juga bebas keluar masuk warnet tanpa menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Dikonfirmasi, terkait adanya warung internet yang melanggar protokol kesehatan, Sekretaris Kecamatan Sawah Besar Jakarta pusat, Rijal, belum menjawab pertanyaan Faktapers.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.Tajuli