Tim Monitoring PSBB Kelurahan Pluit Tindak Tegas Pelanggar Aturan PSBB

394
×

Tim Monitoring PSBB Kelurahan Pluit Tindak Tegas Pelanggar Aturan PSBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Tim pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kelurahan Pluit rutin mengawasi aktivitas masyarakat di lingkungan perkantoran, tempat makan, pusat kawasan, minimarket dan lokasi lainnya. Penegakan aturan PSBB di masa pandemi COVID-19 mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

“Kalau perusahaan dan perkantoran yang kita datangi sudah mematuhi aturan PSBB dengan membatasi jumlah karyawan yang masuk hanya 25% dan juga ada pengaturan waktu kerja. Kemudian protokol sarana kesehatan seperti tempat cuci tangan, thermo gun, penggunaan masker juga sudah dilaksanakan,” jelas Lurah Pluit , Rosiwan saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Ia juga menghimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah lokasi agar mematuhi PSBB dengan tidak melayani pembeli untuk makan ditempat. “Saat sidak, kita temukan PKL yang masih melayani pembeli untuk makan ditempat dan itu melanggar aturan PSBB sehingga dikenakan sanksi dengan menyita kursi dan meja makannya. Mereka diizinkan berjualan namun hanya melayani pemesanan makanan yang dibawa pulang atau dibawa pulang,” ujar Rosiwan.

Bagi yang melanggar aturan PSBB akan tetap dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020. “Jika melanggar pasti kita tindak tegas dengan pemberian sanksi. Penindakan itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang nekat melanggar. Padahal aturan PSBB ini dibuat untuk mengantisipasi peningkatan kasus dan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, “tegas Lurah. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *