Jakarta, faktapers.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebutkan pihaknya telah menciduk sebanyak 19 orang pelaku dari enam kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lberbagai daerah di Indonesia sepanjang bulan september 2020.
“Total barang bukti yang diamankan sepanjang bulan september 2020 adalah 87.415,4 Gram sabu, 70.227 ekstasi,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko, Jum’at (25/9/2020) dalam rilis capaian sepanjang bulan september di Markas BNN RI, Cawang, Jakarta Timur.
Heru menjelaskan dari pengungkapan seluruh kasus tersebut BNN mengamankan para tersangka di Aceh, Medan, Jambi, Tasikmalaya dan salah satunya di Palembang yang diduga melibatkan wakil rakyat.
Dari 6 kasus tersebut Heru merinci diawali dengan kasus pertama, yaitu ungkap kasus peredaran Narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 ribu butir ekstasi pada 8 september 2020 di Aceh dan Sumatera Utara dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
Lalu pada kasus kedua yaitu ungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu pada 13 september 2020 sebanyak 24.192 gram dan 15.896 butir pil ekstasi, yang beroperasi di wilayah Jambi dan Sumatera Utara yang dikendalikan oleh salah seorang napi di Lapas Tangkerang, Pekanbaru dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka.
Kasus ketiga, lanjutnya, yaitu ungkap kasus peredaran narkotika jaringan Syekh pada 15 september 2020 dengan barang bukti 17 Kg sabu dan 10.212 butir pil yang berhasil diamankan di Medan dengan 1 orang tersangka.
Kemudian lanjut pada kasus keempat yaitu ungkap kasus peredaran narkotika pada 15 september 2020 yang dikirim dari Aceh ke Tasikmalaya dengan menggunakan bus. Dengan barang bukti sabu 13,4 Kg dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Kemudian berlanjut pada kasus kelima, yaitu ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam ransel di Aceh seberat 29 kg pada 16 september 2020 dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan 1 masih dalam pengejaran.
Dan kasus terakhir terungkap pada 22 september 2020 BNN Provinsi Sumsel dan Polda Sumsel, amankan 5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang libatkan orang diduga anggota DPRD Palembang berinisial D beserta 6 orang tersangka lainnya yang mempunyai peran masing-masing. Ibeng