Jakarta, Faktapers.id – Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seseorang tersangka diduga pengedar narkoba berinisial IG (30) di Jalan Daan Mogot RT 08/04 Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (11/9/2020) lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memaparkan, kronologis berawal berdasarkan informasi dari warga bahwa ada seorang diduga bandar narkoba menurut petunjuknya bahwa tersangka IG hendak pulang setalah mengambil narkoba yang akan melintas di sekitar kawasan Grogol, Jakarta Barat.
“Setelah sekitar 30 menit anggota unit narkoba Polsek Tambora menunggu orang dimaksud dan saat tersangka melintas di lampu merah Grogol dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian petugas memberhentikan dan melakukan penggeledahan ditemukan didalam kantong celana tersangka barang bukti 2 buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu sekitar 19,63 gram,” ucap Faruk , Jumat (25/9).
Berdasarkan pengakuan IG bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang temannya di daerah Cengkareng, Jakarta barat dengan seharga 17 juta rupiah.
“Selanjutnya tersangka dan berikut barang bukti kami amankan ke Polsek Tambora guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Moh Faruk.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 UU RI.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ddg