Denpasar – Bali. Faktapers.id.- Satpol PP Kota Denpasar Selasa (22/9) lalu telah menengamankan bule linglung yang ditemukan di Jalan Dewi Madri IV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Setelah diamankan Bule asal Rusia tersebut diamankan selama tiga hari di ruang binaan Satpol PP Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga Kamis (24/9).
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya Tim Imigrasi Kota Denpasar telah menjemputnya untuk dievakuasi. Namun sebelum dibawa Satpol PP melakukan rapid test terhadap bule linglung tersebut dan hasilnya pun non reaktif.
Menurut Sayoga pihaknya tidak mengetahui apakah bule itu memang depresi atau gangguan jiwa atau stress karena kehabisan bekal. “Saat ini kondisinya baik namun kurang terawat. Karena telah di rapid test dan hasilnya non reaktif maka kami serahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Sayoga.
Di hari yang sama Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar juga melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan menyasar wilayah Pemecutan meliputi Jln Imam Bonjol, Jl G. Batur, Jl Batu Karu, Jln Tamrin, Jln Sulawesi, Jln Hasanudin Barat
Dalam operasi ini ditemukan 11 pelanggar dgn rincian 9 orang tidak menggunakan makser dan dua orang menggunakan masker tidak pada tempatnya. 9 orang pelanggar tersebut langsung di denda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya diberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. */Ans