Headline

Kelurahan Sesetan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes, Denda Rp. 100 ribu Bagi Pelanggar

343
×

Kelurahan Sesetan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes, Denda Rp. 100 ribu Bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Bali. Faktapers.id – Jajaran pemerintah Kelurahan Sesetan pada Senin (28/9) mulai pukul 09.00 wita bertempat di Lapangan Arga Soka Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan menggelar kegiatan apel gabungan Operasi Yustisi penegakan hukum bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Wilayah Kota Denpasar.

Dalam kegiatan ini turut dilibatkan unsur Polsek Denpasar Selatan, unsur TNI, Kecamatan Denpasar Selatan, Satpol PP Kota Denpasar, Kapusdal Ops Satgas Amanusa, Para Kanit dan Panit Densel serta Lurah Sesetan.

Lurah Sesetan, Ni Ketut Sri Karyawati saat dikonfirmasi mengatakan, maksud dan tujuan diadakan kegiatan tersebut guna mendukung instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan. Dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di Wilayah Kota Denpasar.

“Lokasi yang disasar dalam Operasi Yustisi di Wilayah Desa Sesetan kali ini ada tiga titik yakni Pasar Suwung Batan Kendal, Pertigaan Jalan Sesetan – Jalan Gurita Sesetan Denpasar Selatan melibatkan Patroli gabungan di wilayah Sesetan.

Dalam Operasi Yustisi kali ini, didapatkan total 19 warga masyarakat tidak menggunakan masker dan mereka diwajibkan membayar denda sebesar 100.000 rupiah,” ungkap Sri Karyawati. */Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *