Jakarta, Faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemenuhan kebutuhan Alat Bantu Fisik (ABF) bagi Penyandang Disabilitas. Adapun ABF yang dipersiapkan berupa Alat Bantu Dengar, Kursi Roda, Kruk, Walker, Tongkat Netra, Kaki Palsu, dan Tangan Palsu.
Hingga September 2020, Dinsos Provinsi DKI Jakarta telah menulis 198 ABF kepada penyandang disabilitas. Sebanyak 14 di antaranya telah menerima kaki palsu, 1 tangan palsu, 177 kursi roda, 4 buah tongkat kaki tiga, dan 2 buah tongkat walker.
Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menjelaskan, aplikasi pengajuan ABF dapat dikoordinasikan langsung dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial dan Pendamping Sosial di tiap Kecamatan.
“Hal utama yang perlu dilakukan warga adalah siapkan berkas yang dipersyaratkan. Pertama, harus ada PM 1 (surat pengantar) dari Kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto seluruh badan ukuran 3R, “terang Irmansyah, pada Senin (28/9/2020).
Kemudian, lanjut Irmansyah, tim Suku Dinas Sosial lima Wilayah Kota Administrasi bersama Satpel Sosial Kecamatan melakukan visitasi dan asesmen kepada calon penerima ABF. Setelah dilakukan asesmen dan dinyatakan layak menerima bantuan, ABF yang diberikan kepada penerima bantuan.
“Penerima bantuan menerima ABF, dan dilakukan penandatanganan berita acara serah-terima barang. Diharapkan, dengan adanya penyerahan ABF ini, penerima bantuan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” pungkasnya. Tajuli