Kapolsek Tejakula AKP Adika Harapkan Kesadaran Masyarakat Ikuti Prokes

312
×

Kapolsek Tejakula AKP Adika Harapkan Kesadaran Masyarakat Ikuti Prokes

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id- Kapolsek Tejakula AKP Nyoman Adika bersama aparat gabungan TNI dan Pol PP kecamatan Tejakula dalam rangka penegakkan Pergub 46 tahun 2020 dan Perbup Tahun 2020.

Penerapan pendisiplinan oprasi yustisi dilaksanakan di jalan raya Singaraja Amlapaura di desa Bondalem /Buleleng Jumat (2/10) pukul 08.45 wita s/d 09.45 wita .

Sebelum menyasar para pelanggar, dilaksanakan apel gabungan terlebih dahulu di Mako Polsek Tejakula. Dari hasil egiatan ditemukan 11 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker kemudian didata dan dicatat oleh petugas Satpol PP, dari 11 orng pelanggar ada yang ditindak dengan sangsi fisik maupun sosial yaitu dengan sangsi pus up sebanyak 20 x ditempat dan ada pula yang ditindak dengan menyanyikan lagu 2 Nasional sambil menghormat bendera merah putih yang terdapat di lokasi kegiatan

Maksud dan tujuan dilaksanakan untuk menyadarkan masyarakat terhadap petingnya penggunaan masker di tengah covid melanda sehingga setelah dilakukan penindakan diharapkan masyarakat sadar terhadap kesalahannya dan kedepannya tidak lagi melakukan pelanggaran kemudian bagi pelanggar diberikan bantuan masker gratis oleh team.

Kapolsek Tejakula Nyoman Adika kepada Fakta menjelaskan dari kegiatan pendisiplinan masyarakat di wilayah hukumnya, “Selalu kita ingatkan masyarakat jika keluar rumah untuk menggunakan masker karena pandemi ini masih melanda kita, jadi tingkat kesadaran masyarakat sangat diperlukan,”ujar Adika Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *