Klaten, faktapers.id – Polisi telah mengamankan sebanyak 92 orang, yang sebelumnya diberitakan 74 orang yang diduga sebagai perusuh pada bentrokan antara dua massa di Pedan, Klaten. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Polisi menetapkan 17 diantaranya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita tetapkan tersangka sekitar 17 orang dalam kasus di Pedan, sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Lima dari tersangka berstatus masih dibawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, Selasa (6/10).
Andriansyah juga mengatakan, belasan tersangka dijerat dengan beberapa pasal Pidana yaitu Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan Fasilitas Umum.
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam (Sajam) dan jerat pasal tentang Penganiayaan.
“Ada juga tersangka yang dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yaitu warga Pesan berinisial A,30 tahun dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” terang Kasatreskrim.
Ia menjelaskan, kasus bentrok dua massa di Pedan berawal dari hasutan tersangka berinisial A tersebut dengan mengajak teman-temannya supaya datang ke Pedan, sebelum mendatangi korban S,30 tahun warga Keden, Pedan.
“Tersangka A merupakan otak, lantaran hasutannya terjadi bentrok, karena A punya masalah pribadi dengan S utang-piutang sebesar Rp 100 ribu,” terangnya.
Kasatreskrim menuturkan, semua orang yang ditangkap berasal dari kelompok penyerang, sehingga 17 tersangka diamankan beserta barang bukti berupa celurit, parang, bambu, kayu, handphone (HP) dan sepeda motor. Madi