Headline

Kapolri Keluarkan TR Direktif Penanganan Unras Buruh dalam Penolakan Omnibus Law

303
×

Kapolri Keluarkan TR Direktif Penanganan Unras Buruh dalam Penolakan Omnibus Law

Sebarkan artikel ini

Makassar, Faltapers.id – Kapolri, Jenderal Idham Azis mengeluarkan Direktif terkait Penanganan Unras buruh dalam Penolakan UU Omnibus Law. Demo tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya petunjuk direktif dari Kapolri. Dalam direktif tersebut disebut bahwa Polri mendata Perusahaan dan Sentra Produksi Strategis di wilayah masing-masing, untuk memberikan keamanan dan mencegah timbulnya provokasi.

“Untuk itu kita mengimbau agar tidak melakukan provokasi dan memaksa karyawan lain untuk ikut berunjuk rasa. Kemudian Aparat Polri melakukan pencegahan, dan imbau secara persuasif unras yang dilakukan para Buruh, Mahasiswa dan masyarakat, guna mencegah penyebaran Covid-19. Dan berkoordinasi, bekerja sama dan bangun komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait, tokoh buruh serta elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif ditengah Pandemi Covid-19,” papar Kabid Humas.

Dijelaskan, Aparat Polisi juga lakukan penjagaan pada tempat-tempat yang diduga akan terjadi aksi Sweeping. Dan menangani setiap unras secara profesional dan gunakan pendekatan secara humanis.

Serta tidak perlu menggunakan kekerasan dengan tetap berpedoman pada Perkap No 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap No 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.

Kapolri juga mengarahkan dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa, agar tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, dan menyiapkan APD bagi anggota yang terlibat dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.

Selain itu Kapolri juga menekankan kepada para anggota yang melaksanakan Pam Unras baik yang menggunakan pakaian Dinas Polri maupun tidak, untuk tidak membawa senjata api. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *