Jakarta, faktapers.id – Hingga kini, polisi masih mendalami para pelaku perusakan fsilitas umum yang terjdi pada aksi unjuk rasa yang menolak Undang-undang Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020) lalu. Sebnyak 43 orang ditetapkan jadi tersangka.
“Kemarin itu ada 135, kemudian mengerucut 43 orang yang kita jadikan tersangka,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen pol. Nana Sudjana di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Menurut Nana, pihaknya akan terus memburu massa aksi yang terbukti membakar dan merusak sejumlah fasilitas yang ada.
“Akan terus kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan akan kita proses ya terhadap para pelaku yang berbuat anarkis,” paparnya.
Sebelumnya, kata Nana, polisi telah menangkap sebanyak 1.192 orang yang diduga terkait dalam aksi Omnibus Law yang berujung ricuh di Jakarta. Dari ribuan tersebut sebagian merupakan pelajar yang kini telah dibebaskan.
“Sebagian kita lepas dalam arti kita bebaskan khususnya untuk anak-anak pelajar itu dengan syarat mereka harus datang orang tuanya kemudian kita lepaskan mereka dan kita arahkan betul supaya mereka tidak melakukan upaya-upaya yang demo yang mengarah anarkis itu,” pungkasnya. Her