Headline

JAS: Bupati Takalar Tak Perlu Hadiri Sidang Pansus Hak Angket

734
×

JAS: Bupati Takalar Tak Perlu Hadiri Sidang Pansus Hak Angket

Sebarkan artikel ini

Takalar, Faktapers.id – Seperti Kita ketahui Bersama Bahwa Polemik Perseteruan antara Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Takalar Bermuara Soal penggunaan Anggaran Covid-19,Pengelolaan Anggaran Daerah dan Penyalahgunaan Dana Desa.

Pimpinan DPRD Takalar pun Dengan Responsif Bergerak cepat melakukan Loby-Loby Politik demi mempercepat Tugas dan Fungsi Penyambung Lidah RAKYAT kabupaten Takalar,YA Sesuatu yang Sebenarnya Tidak Salah dilakukan Oleh Dewan Terhormat.disebabkan Dalam Undang-Undang,

Hak ANGKET adalah Hak DPRD ntuk Melakukan Penyelidikan Terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Hal Penting, Strategis Serta Berdampak Luas Pada Kehidupan Masyarakat,berbangsa dan Bernegara

-HAK ANGKET CACAT PROSEDURAL

Akbar Busthami SH

Menurut Akbar Busthami SH ,Hak Angket DPRD Takalar Seharusnya Tidak Dapat Dilanjutkan lagi disebabkan Ada beberapa Syarat Tertulis dalam TATA TERTIB dprd Kabupaten Takalar No 16 Tahun 2018 Perubahan Tatib Dprd No 18 Tahun 2019 Yang Diindahkan sehingga Pengusulan Hak Angket BATAL DEMI HUKUM diantaranya Paripurna pengajuan Hak Angket Tanpa melalui penjadwalan Badan Musyawarah Dprd Kabupaten Takalar Dan juga PP No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib

Belum lagi Dengan Adanya Data Terlampir Beberapa Anggota Dprd Takalar Telah Menandatangani Dukungan pengusulan Hak angket Sebelum Rapat paripurna Hak interplasi Digelar serta beredar Luas di Masyarakat Takalar

-HAK ANGKET DAPAT DIGUGAT OLEH MASYARAKAT

Berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 Tentang administrasi Pemerintahan,Keputusan parlemen bisa digugat Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Dan UU administrasi Pemerintahan Menyatakan Keputusan Badan Legislatif Bisa dibatalkan Apabila Terdapat CACAT Wewenang,Prosedur dan Substansi.

Jika ada Kesalaham Secara Prosedural terkait Pengesahan Hak Angket Masyarakat Takalar Bisa Menempuh Jalur Hukum apalagi jika Persidangan Hak angket Dapat Menghambat Kinerja Pemerintahan Daerah yang Berpotensi Merugikan Masyarakat Seperti Pembahasan Apbd perubahan dan Apbd Pokok.

Kami Dari Jaringan Aktivis Sulawesi Menyarankan Kepada Bupati Takalar dan Jajarannya Untuk Tidak Menghadiri Undangan Pansus Hak Angket Karna Prosedural Pengusulan Hak Angket telah Cacat Demi Hukum dan Mengindahkan Norma-Norma aturan yang Berlaku Sehingga Dikemudian Hari Wibawa Pemerintahan Daerah tetap Terjaga.

Menurut Mantan Presidium Nasional Bem Nusantara,akbar Busthami SH kami tidak berada pada Posisi Mendukung atau Menolak Hak angket tapi Lebih pada Posisi Mengkritisi Prosedural Pengajuan Hak angket agar Hasil Yang dapat dicapai Bukan Untuk Kepentingan Segelintir Orang Demi Memenuhi Hasrat Politik Lokal dan Tidak Mengorbankan Masyarakat Kabupaten Takalar tutupnya. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *