Dini Hari Tadi Satreskoba Polres Kubar Berhasil Amankan Dua Pemilik Sabu di Kecamatan Damai

×

Dini Hari Tadi Satreskoba Polres Kubar Berhasil Amankan Dua Pemilik Sabu di Kecamatan Damai

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Satuan Reskoba Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, berhasil mengamankan dua tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (28/2/19) sekitar pukul 02.45 dinihari, dari salah satu rumah di Kampung Damai Kota, Kecamatan Damai.

Kepala Satuan Narkoba Polres Kubar, AKP Jamhari SH mengungkapkan, kedua tersangka yakni Irwan Romadhani alias Irwan (35) warga Kampung Damai Kota, Kecamatan Damai, Kubar. Kemudian tersangka Nurdiansyah alias Boby (35) warga Jalan Rancang Rimba Ayu, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, Kukar.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Unit Opsnal Reskoba Polres Kubar melakukan pengintaian dan pengembangan,” jelasnya dalam keterangan tertulis diterima Harian Fakta Pers dan faktapers.id di Sendawar, Kamis (28/2/19) sore.

Barang Bukti

Menurut AKP Jamhari, saat itu tersangka Nurdiansyah berada di Simpang Damai, tepatnya disalah satu bengkel motor, diduga akan melakukan transaksi narkoba. Langsung diamankan dan digeledah.Namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah diinterogasi tersangka mengaku baru saja mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Irwan Romadhani.

“Saat akan ditangkap dirumahnya, tersangka Irwan Romadhani sempat membuang sesuatu ke tanah. Setelah diperiksa, ternyata barang yang dibuang tersangka adalah tiga poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres di Sendawar. Termasuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu 3 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,4 gram bruto dibungkus plastik bening. Juga 5 lembar plastik klip ukuran kecil warna putih bening. 1 unit telepon genggam/HP merek xiomi warna putih, serta 1 unit HP merek vivo.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 junto pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *