Lampung, faktapers.id – Tahun 2019 dikenal sebagai Tahun Politik yang tidak hanya memilih presiden Indonesia, akan tetapi Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia pun akan mengadakan pemilihan Presiden Advokat KAI periode 2019-2024 yang tinggal menghitung hari lagi akan diadakan Kongres Nasional ke-3, mengingat Kepemimpinan Presiden Advokat Adv. Tjoe Tjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CIL., CLA., CLI Sekarang hampir habis masa kepemimpinannya.
Di bawah Kepemimpinan Adv. Tjoe Tjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CIL., CLA., CLI, organisasi Advokat KAI bisa dikatakan berada pada masa emasnya, karena KAI tidak hanya menjadi barometer bagi organisasi-organisasi advokat lainnya yang ada di Indonesia dengan melakukan beberapa terobosan baru, baik dalam menjalankan roda organisasi maupun dalam hal kepemimpinan yang tidak tamak akan jabatan yakni presiden cukup 1 (satu) periode saja dan tidak boleh lebih dari itu.
Terobosan tersebut membuat banyak pihak takjub serta mengapresiasi tindakan dan terobosan yang dilakukan oleh Presiden Advokat KAI.
Salah satunya yakni Adv.Toni Sastra Jaya,SH.,MH., CIL yang menjabat sebagai Ketua DPD KAI Provinsi Banten dan yang biasa dikenal Pendekar Hukum Lampung merasa bangga berada dibawah kepemimpinan dari Tjoe Tjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CIL., CLA., CLI yang tidak haus akan jabatan tertentu dan lebih mengedepankan fokus pada berjalannya roda organisasi KAI saja.
Baca Juga KPK Segel Ruang Kerja Menteri Agama, Masih Terkait Rommy?
“Terobosan yang dilakukan Presiden KAI dengan hanya menginginkan menjabat sebagai presiden KAI 1 periode tersebut sungguh menakjubkan dan belum tentu dimiliki oleh kebanyakan orang,” tegasnya.
“Sebagaimana ketentuan di dalam AD/ART KAI yang diubah dalam KNLB di Palembang, Presiden KAI hanya 1 Periode dan oleh karenanya tidak dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya. Maka dari itu untuk Presiden KAI sekarang Adv Tjoe Tjoe Sadjaya,SH.,MH.,CLA.,CIL.,CLI tidak dapat mengajukan lagi menjadi presiden, walaupun kita tau, di bawah kepemimpinan beliau KAI sudah bagus dan usulan 1 periode tersebut merupakan usulan dari Presiden KAI Bapak Tjoe Tjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CIL., CLA., CLI dan bersikeras pada waktu itu Presiden KAI hanya menginginkan presiden hanya satu periode saja karena beliau ingin menorehkan tinta emas dalam sejarah advokat di Indonesia yang kedepannya dapat menjadi contoh bagi organisasi advokat yang ada di Indonesia khususnya KAI,” imbuhnya.
Presiden KAI yakin telah mendidik para generasi penerus KAI dan nanti pada Kongres Nasional ke-3, KAI akan menghasilkan Presiden KAI yang baru yang dapat membawa KAI lebih maju dari sekarang ini.
Namun banyak usulan dari para anggota-anggota KAI di daerah menginginkan untuk mengangkat Tjoe Tjoe Sandjaja Hernanto sebagai presiden kembali, yang mana hal tersebut tidak diinginkan oleh Tjoe Tjoe sendiri, karena ia telah menegaskan hanya menjabat 1 periode saja sebagai presiden dan tindakan akan mengubah AD/ART agar mengusulkan Tjoe Tjoe kembali menjabat presiden KAI kedua kali.
Sementara itu, menurut rekan-rekan lain merupakan tindakan sia-sia karena pada dasarnya Presiden KAI sekarang ini sudah tidak berminat menjadi Presiden KAI kembali.
“Dengan diubah AD/ART itu berlaku untuk periode kepemimpinan kedepannya dan bukan untuk periode mundur karena hukum tidak berlaku surut. Kemudian Ada lagi yang disesalkan oleh beberapa anggota KAI yakni mengenai pemilihan tempat pelaksanaan Kongres Nasional secara sepihak dan terkesan diam-diam ditentukan di Jawa Timur dan hanya di tanda tangan oleh beberapa unsur pimpinan, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan aturan organisasi,” tutupnya. uaa